Detail Artikel


  • 02 Agustus 2023
  • 11.503
  • Artikel

Sekilas tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

 

Pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pentahapan akan dimulai dengan standarisasi ruang inap rawat kelas 3 rumah sakit. Mulai tahun ini Pemerintah akan menerapkan Sistem KRIS. Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan ini ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar diawali dengan peserta kelas 3 BPJS kesehatan. Berbagai aturan-aturan terkait pelaksanaan dalam waktu dekat akan dikeluarkan.

Hal yang perlu dipahami bahwa perubahan kelas standar ini telah tercantumkan di dalam Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional. Kelas standar sebagaimana dalam undang-undang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan terutama rawat inap. Terdapat 12 kriteria kelas rawat inap standar diantaranya meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan.

Salah satu perubahan yang dilakukan diantaranya adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. Kondisi rawat inap kelas 3 pada umumnya saat ini jauh melebihi kondisi ideal yaitu berkisar 6-10 tempat tidur setiap ruangan dan dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan tersebut.

Dari sejumlah 12 kriteria yang telah disampaikan tersebut, bangunan juga menjadi perhatian misalnya berkaitan dengan ventilasi, ukuran ventilasi, pencahayaan, minimal dua stop kontak minimal satu tempat tidur dan outlet oksigen dalam panel di belakang tempat tidur juga harus dapat dipenuhi. Terkait dengan pengaturan suhu ruangan dan bell panggilan pasien juga harus tersedia dari kondisi sebelumnya yang seringkali tidak tersedia.

Dalam hal ini langkah awal yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah dengan melakukan verifikasi di rumah sakit daerah, selanjutnya rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan dan baru selanjutnya diperluas ke rumah sakit swasta. Paska verifikasi dilakukan uji coba yang saat ini telah dimulai di beberapa rumah sakit termasuk rumah sakit swasta. Kajian terhadap hasil uji coba ini beberapa telah diperoleh dengan hasil sementara memperlihatkan bahwa kebijakan baru ini memang layak untuk bisa dilakukan baik di rumah sakit pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta

Uji coba sekaligus juga digunakan untuk mengkaji pertimbangan berkaitan dengan batasan waktu bagi fasilitas layanan kesehatan pemerintah maupun swasta dalam menerapkan kelas standar rawat inap. Hasil kajian selanjutnya telah menetapkan bahwa di tanggal 30 Juni 2025 diharapkan seluruhnya telah dapat menerapkan ketentuan tersebut.

Bagaimana halnya dengan penerapan pada kelas 2 dan kelas 1?. Penerapan standarisasi untuk kelas 3 menjadi prioritas pertama dan untuk selanjutnya akan dilaksanakan untuk standarisasi kelas 2 dan kelas 1. Penerapan standarisasi untuk kelas 2 dan kelas 1 juga dilakukan didasari oleh kenyataan bahwa tidak semua kelas 1 atau kelas 2 juga telah sesuai dengan standar yang diharapkan. Kapan penyesuaian kelas rawat standar untuk  kelas 2 dan kelas 1 akan dilakukan ?. Sebagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan bahwa saat ini terlebih dahulu diutamakan untuk penyesuaian di kelas 3 mengingat bahwa kelas 3 memang memiliki jumlah pasien paling besar dan membutuhkan perubahan segera.

Tantangan utama dalam hal ini adalah kesiapan rumah sakit dalam penerapan standarisasi KRIS ini karena harus melakukan perubahan atau renovasi untuk dapat memenuhi standarisasi KRIS. Saat ini tantangan tersebut khususnya adalah untuk penerapan standarisasi di kelas 3 dimana harus melakukan penyesuaian menjadi 4 pasien atau tempat tidur per ruangan dari kondisi sebelumnya yang berlaku untuk 6-10 orang per ruang. Dalam hal ini tersebut dalam menyediakan kamar mandi yang berlaku 1 kamar mandi untuk 4 tempat tidur. Penyediaan panel untuk outlet oksigen, stop kontak, bell dan lain sebagainya juga menjadi tantangan lainnya.

Terkait dengan iuran BPJS Kesehatan, banyak pertanyaan yang muncul berhubungan khususnya dengan kondisi bagi mereka yang membayar kelas 1 yang lebih mahal dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3. Dengan peniadaan kelas 1-2-3 di BPJS kesehatan maka peserta dari kelas 1 dan kelas 2 dinilai atau dipahami sebagai akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka yang membayar lebih rendah. Terkait hal ini, KRIS disusun dalam rentang pentahapan (road map) yang dimulai dengan uji coba. Dari tahapan ini telah dapat dilihat bahwa memang diperlukan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian termasuk perhitungan kapasitas bed occupation rate dan pasien juga tetap menjadi perhatian jika renovasi berdampak kelas 3 tutup di suatu rumah sakit.

Terkait dengan pembiayaan untuk kelas 2 Kelas 1 sampai saat ini tidak ada perubahan manfaat yang diterima. Peserta kelas 1 dan kelas 2 tetap mendapatkan manfaat yang sama karena memang iurannya masing-masing masih 150.000 per bulan untuk kelas 1 dan 100.000 per bulan untuk kelas 2. Hak peserta tersebut tidak berubah artinya yang kelas 1 bisa mendapat sekamar dua atau yang kelas 2 tetap misalnya sekamar bertiga

Saat ini Kementerian kesehatan masih berfokus untuk mengimplementasikan untuk kelas 3. Dengan rentang penerapan hingga 30 Juni 2025 maka masih tersedia waktu yang cukup. Penyesuaian untuk Kelas 1 dan kelas 2 merupakan bagian terakhir, dan akan terus berproses pembahasannya diantaranya terkait dengan manfaat selanjutnya, iurannya dan pengaturan lainnya.

 

Penulis : Bidang SDK (ags)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 10.869
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.103.687