Detail Artikel


  • 17 Maret 2023
  • 2.513
  • Artikel

Sebaran Kondisi Ketersediaan 9 Tenaga Kesehatan Puskesmas Prioritas di DIY

Sebaran kekuatan SDMK khususnya tenaga kesehatan saat ini semakin mendapat perhatian seiring dengan semakin gencarnya upaya impelementasi kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Sebagaimana diketahui bahwa Transformasi Sistem Kesehatan mengusung 6 pilar yaitu Pilar Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ketahanan Sistem Kesehatan, SDM Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, dan Digitalisasi – Bioteknologi.

Pilar SDM Kesehatan menggariskan perubahan besar yang prinsip dasarnya adalah untuk memperkuat sistem kesehatan di semua lini, utamanya yang berkaitan dengan Transformasi Pelayanan Primer, Rujukan dan cadangan SDM Kesehatan masa krisis. Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan primer hal yang menjadi fokus perhatian berkaitan dengan Tenaga Kesehatan adalah dalam penyediaan tenaga-tenaga kesehatan strategis yang menjadi motor penggerakan transformasi.

Tenaga Strategis kemudian menjadi hal yang wajib  untuk dapat dipenuhi oleh seluruh puskesmas di Indonesia. Tanpa mengabaikan pentingnya tenaga kesehatan yang lain, ke sembilan tenaga kesehatan strategis prioritas dalam Transformasi Sistem Kesehatan ini meliputi ketersediaan tenaga Dokter, Dokter Gigi, Tenaga Kefarmasian, Perawat, Bidan, Nutrisionis, Sanitasian, Promosi Kesehatan,  dan Ahli Teknik Laboratorium Medis (ATLM).

Dalam transformasi sistem kesehatan, ke sembilan tenaga 9strategis prioritas tersebut akan menempati dalam fungsi-fungsi yang digenjot untuk dapat menguatkan dalam upaya preventif promotif. Upaya preventif promotif dalam hal ini dilakukan perubahan yang sangat mendasar dengan memperluas jaringan layanannya diantaranya dalam pengembangan Posyandu Prima di setiap desa / kalurahan. Penguatan juga dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan upaya dalam preventif di lingkup Puskesmas  sendiri.

Berdasarkan hal tersebut maka menjadi kewajiban bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam rangka untuk menyediakan kelengkapan kepada ke-sembilan tenaga kesehatan strategis prioritas tersebut. Kekurangan tenaga menjadi kewajiban untuk dapat segera dipenuhi. Namun demikian, di sisi lain pada sata yang sama berjalan kebijakan berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer / kontrak di semua sentor termasuk kesehatan dan menggantinya dengan tenaga PPPK. Permasalahan ini menjadikan polemik karena mutasi dari tenaga kontrak / honorer ke PPPK tidaklah semudah memindahkan dokumentasi secara portofolio tetapi berhubungan dengan kemampuan daerah untuk membiayai PPPK yang semula misalnya dibiayai dari kontrak BLUD, DAK non fisik dll.

Dengan perjalanan kedua kebijakan yang bersamaan dan masih dalam proses perkembangnnya, maka dalam tataran teknis lapangan berpotensi menimbulkan benturan dan pada dapat mengurangi ketersediana tenaga dalam setiap jenis tenaga kesehatan prioritas. Sebagai contoh bahwa di salah satu kabupaten di DIY, hampir 90% dari salah satu tenaga kesehatan strategis tersebut semula dibiayai dari kontrak BLUD sehingga jika hal ini tidak diperbolehkan lagi maka akan menyebabkan 90% tenaga tersebut hilang. Sementara untuk memindahkan ke PPPK, kemampuan fiskal daerah tersebut sangat kecil dan tidak akan mampu untuk dalam waktu singkat memindahkan anggaran lain untuk pembiayaan gaji tersebut.

 

Mengacu dari data Kementerian Kesehatan terbaru terlihat bahwa dari sebaran 9 jenis tenaga kesehatan strategis di seluruh Indonesia dibandingkan dengan total jumlah puskesmas yang ada di setiap provinsi menempatkan DIY dalam rasio Nakes / Puskesmas ke-3 terkecil se-Indonesia. Kondisi ini tentu mengejutkan mengingat dalam banyak hal puskesmas-puskesmas di DIY mampu untuk terus dapat memenuhi berbagai standar pelayanan dengan baik dan bahkan berprestasi. Namun demikian kondisi ini sangat terasa pada saat pandemi Covid-19 terjadi di tahun 1-2 dimana kebutuhan layanan mengalami lonjakan sangat tinggi dengan penambahan untuk tracing, surveilans, vaksinasi dll.

Terlepas dari pemenuhan yang relatif berada di urutan terbawah di banding dengan daerah lain, DIY memiliki keunikan tersendiri karena peta 9 jenis tenaga prioritas puskemas tersebar relatif merata di semua puskesmas. Dari kajian atas data SI-SDMK per tanggal 8 Maret tahun 2023, dari sejumlah 121 Puskesmas yang ada di DIY sebanyak 109 Puskesmas atau 90,08% telah memiliki seluruh ke-9 jenis Tenaga kesehatan prioritas.

08-Mar

Dokter

Dokter Gigi

Perawat

Bidan

Promkes

Sanitarian

ATLM

Gizi

Kefarma sian

Gkidul

-

1

-

-

  3

4

-

-

1

Bantul

-

  -

-

-

1

-

-

-

-

Kprogo

-

-

-

-

1

2

-

-

-

Sleman

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kota

-

-

-

-

-

-

-

-

-

DIY

-

1

-

-

5

6

-

-

1

 

 

Masih terdapat sejumlah 12 puskesmas yang mengalami kekurangan (9,92%) untuk 9 Nakes prioritas dan yang menarik bahwa kekurangan tersebut terbanyak adalah untuk tenaga promosi kesehatan dan sanitarian. Kedua jenis tenaga ini merupakan jenis tenaga yang menjadi motor penting untuk mengimplementasikan transformasi dalam pelayanan primer.

Demikian sekilas gambaran terkait pemenuhan tenaga kesehatan prioritas yang menjadi target untuk dapat memaksimalkan kerja kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan. Terdapat tantangan di DIY dalam pemenuhan tenaga di tengah masih berjalannya dinamika kebijakan PPPK. Optimisme tetap dibangun dengan harapan di akhir tahun 2023 seluruh Puskesmas dapat terpenuhi kebutuhan 9 Nakes prioritas Amiiin ….

Terimakasih

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 32.489
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.036.250