Detail Berita


  • 17 Februari 2017
  • 1.836
  • Berita

Rekonsiliasi Online

Perkembangan teknologi dan informasi membuat semua pekerjaan dapat dilakukan di tempat tidak perlu mendatangi dan bertemu muka. Dalam era digital, segala sesuatu dikerjakan secara online. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa sistem online memang memberi kemudahan di banyak aspek. Tidak terkecuali dalam proses rekonsiliasi data SAI dan SAU  antara Satker dengan KPPN yang sudah dilakukan sejak pertengahan tahun anggaran  2016 ini dilakukan secara online. Yes, sebelumnya rekonsiliasi mengharuskan satker datang ke KPPN untuk menyerahkan ADK SAIBA ke petugas rekonsiliasi atau  via e-mail, dan proses rekonsiliasi dikerjakan oleh KPPN. Demikian juga setelah terbit BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) yang harus dilakukan adalah minta tandatangan KPA baru dibawa lagi ke KPPN untuk ditandatangani oleh pihak KPPN. Yang tidak kalah memusingkan adalah saat antri yang bisa berjam-jam lamanya. Sekarang, dengan sistem online tersebut, Satker dapat mengakses sendiri aplikasi yang digunakan untuk melakukan rekonsiliasi terkait realisasi pendapatan dan belanja negara.

e-Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016.

Ada beberapa keuntungan bagi Satker setelah menggunakan e-rekon-LK yaitu:

-          Proses rekonsiliasi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh Satker secara mandiri dari lokasi mana saja tidak perlu datang ke KPPN;

-          Tugas Satker adalah melakukan Upload ADK kirim dari aplikasi SAIBA  ke aplikasi e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id dengan menggunakan user masing-masing;

-          Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis, kemudian Satker dapat mengunduh hasil rekonsiliasi, tinggal melihat apakah data telah memiliki status sama, atau tidak sama ;

-          Dari hasil rekonsiliasi, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk di Tandatangani KPA, tandatangan disini adalah tandatangan elektronik.

-          Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan  data dan meng-upload ulang ,dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan riset BAR ke KPPN secara tertulis;

-          Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap ditandatangani oleh KPPN;

-          Rekonsiliasi  selesai. Apabila BAR dicetak, tandatangan yang tertera untuk KPA dan KPPN tersaji dalam bentuk barcode.

Mudah bukan ?

Yang jelas sangat menghemat waktu dan tenaga………

Demikian gambaran sistem rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan online yang telah digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Dinas Kesehatan DIY tahun 2016. Semoga bisa mendukung perolehan status WTP lagi.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 18.552
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.086.063