Detail Info Kegiatan


  • 28 Juli 2021
  • 1.027
  • Info Kegiatan

Rapat Kerja Pembinaan Perizinan Tenaga Dan Sarana Kesehatan Lintas Kabupaten/ Kota Se DIY

Dinas Kesehatan DIY pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 yang lalu telah menyelenggarakan pertemuan rutin antar berbagai sektor yang menangani perizinan di wilayah DIY secara daring yang diikuti oleh Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota se DIY, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY dan Kantor Perizinan Kabupaten/ Kota Se DIY dan PERSI  DIY. Pertemuan ini rutin dilaksanakan untuk membahas berbagai permasalahan dan perbedaan implementasi perizinan di Daerah Istimewa Yogyakarta.  Agenda pertemuan kali ini adalah sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021, implementasi dan permasalahannya berkaitan dengan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY Ibu drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes dan menghadirkan narasumber tunggal Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Jakarta Bapak SUNDOYO, S.H., M.K.M., M.Hum.

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan berbasis risiko dilakukan melalui sistem berbasis elektronik sehingga seluruh proses berjalan secara lebih efektif dan sederhana. Melalui perizinan berbasis risiko tidak seluruh usaha wajib memiliki izin namun hanya jenis – jenis usaha tertentu saja dengan standar dan kriteria yang terstruktur dan substansi yang jelas. Perizinan berusaha dilaksanakan terhadap seluruh sektor usaha termasuk didalamnya usaha di bidang kesehatan

Perizinan berusaha di  bidang Kesehatan terdiri atas  dua subsektor yaitu subsektor Kesehatan dan subsektor obat dan makanan. Perizinan subsektor Kesehatan meliputi :

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Kefarmasian, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, dan
  3. Pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit.

Perizinan bidang Kesehatan secara lebih terinci diatur dalam Permenkes RI  Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengatur secara lebih spesifik berkaitan dengan standar usaha untuk tiga subsektor diatas. Pengaturan tersebut tersusun atas standar – standar untuk masing – masing jenis usaha yang meliputi : KBLI usaha, ruang lingkup, istilah dan definisi, penggolongan usaha, persyaratan umum usaha, persyaratan khusus usaha, sarana, struktur organisasi SDM dan SDM, pelayanan, persyaratan produk/proses/jasa, sistem manajemen usaha, penilaian kesesuaian dan pengawasan,

Seluruh perizinan apabila didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 sebagai peraraturan pelaksanaannya harus berlaku efektif  sejak 2 Juni 2021. Tentunya masih dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dan terus menerus dengan berbagai pihak terkait untuk implementasi peraturan tersebut agar berbagai permasalahan dan perbedaan implementasi perizinan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diminimalisir dan dapat berjalan efektif.

StantesaDIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.139
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.073.365