Detail Info Kegiatan


  • 30 Desember 2021
  • 926
  • Info Kegiatan

Rapat Kerja Pembinaan Mutu Standar Perizinan Rumah Sakit

Pada tanggal 13 Desember 2021 telah dilaksanakan Rapat Kerja Pembinaan Mutu Standar Rumah Sakit oleh Seksi Standarisasi Tenaga dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, secara luring dan daring. Dengan peserta dari Rumah Sakit seluruh DIY dan Dinas Kesehatan Kab./Kota.

Acara dipimpin oleh Kepala Bidang SDK Bpk. M. Agus Priyanto, SKM, M.Kes, dibuka dengan doa dan ucapan terimakasih atas partisipasi peserta dan narasumber pertemuan ini. Pertemuan ini dilakasanakan dalam rangka sosialisasi instrumen perijinan rumah sakit bagi seluruh rumah sakit yang ada di DIY guna implementasi standar perijinan rumah sakit dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang sebelumnya telah disusun oleh Dinas Kesehatan DIY bersama dengan PERSI dan BMPK DIY dan diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Se DIY mengacu pada PP 47/ 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021. Penyusunan Dokumen Instrumen Perijinan Rumah Sakit merupakan inovasi yang dibuat untuk memudahkan pelaksanaan perijinan di lapangan.

Kepala Seksi Stantesa, Ibu Ana Adina Patriani, SKM, MPH memberikan pengantar Kebijakan Perijinan RS di DIY, Kesiapan Rumah Sakit Pasca Pemberlakuan PP No 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan. Pelaksanaan PP 47 tahun 2021 sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sesuai dengan PP 47 tahun 2021 pada pasal 84,  Rumah Sakit tetap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan yang dimiliki sampai diselenggarakannya pelayanan kelas standar dan Pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat per 1 Januari 2023.

Dr. Stephani M. Nainggolan, M.Kes (PERSI DIY) memberikan Materi Standar Minimal Persyaratan Pelayanan, Administrasi manajemen dan SDM.

Pentingnya Implementasi PPI karena Tantangan RS di masa pandemi saat ini sangat berat harus memikul tanggungjawab ganda yakni merawat pasien  suspect atau terkonfirmasi covid 19 dan melindungi nakes yang professional. Situasi saat ini RS kekurangan sumber daya medis, kapasitas rumah sakit dan kompetensi staf terbatas. Tidak ada yang kebal terhadap covid-19. Sehingga RS harus memperkuat kesadaran semua staf, pemahaman yang jelas tentang pengendalian dan pencegahan penyakit, persyaratan kepatuhan penuh pada proses yang telah ditetapkan (kepatuhan terhadap Standar Akreditasi) dan membuat laporan harian tentang kondisi seseorang adalah hal yang paling mendasar.

Drg. Betha Candrasari, M.Kes (Badan Mutu) menyampaikan sesuai dengan Ketentuan PP 47/ 2021, Bangunan dan prasarana pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C harus memenuhi aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar minimal persyaratan Sarana Prasarana Bangunan dan Kesehatan Lingkungan di RS mengacu pedoman teknis dibidang bangunan dan sarana Rumah Sakit tahun 2012.

Dari Pertemuan ini didapatkan kesepakatan :

  1. RS masih memiliki kesempatan kurang lebih 1 tahun untuk pemenuhan terhadap standar sesuai PP 47/ 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. RS harus memiliki strategi untuk melakukan pentahapan pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, peralatan dan SDM sesuai PP 47/ 2021, dan dituangkan dalam rencana strategi bisnis RS yang disetujui oleh Pemilik RS.
  3. RS harus melakukan upaya peningkatan mutu layanan RS secara terintegrasi, penggunaan data dan informasi yang mudah diakses  dan dilakukan monitoring secara periodik.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.540
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.228.061