Detail Berita


  • 31 Mei 2021
  • 2.039
  • Berita

Puskesmas Extra Hours : Akselerasi Di Kala Pandemi

Penyakit HIV AIDS merupakan salah satu prioritas penyakit menular di Indonesia yang harus ditanggulangi sesuai dengan Permenkes No 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS terdiri atas:

  1. Promosi kesehatan
  2. Pencegahan penularan HIV
  3. Pemeriksaan diagnosis HIV
  4. Pengobatan, perawatan dan dukungan; dan
  5. Rehabilitasi

Program penanggulangan HIV AIDS mempunyai visi untuk menghentikan AIDS pada tahun 2030 dengan tujuan 1) Meniadakan kasus infeksi baru (Zero New Infection), 2) Meniadakan kematian karena AIDS (Zero AIDS related Death), 3) Meniadakan diskriminasi (Zero Discrimination). Melalui strategi jalur (fast track), target yang ditentukan adalah pada tahun 2027, 90 % ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) sudah mengetahui status HIV nya, 90% ODHA (Orang Dengan HIV AIDS)  yang tahu status HIV nya mendapat pengobatan ARV, 90 % yang mendapat ARV virusnya tersupresi, yang dikenal dengan 90-90-90.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan menjadi bencana nasional berdasarkan keputusan presiden nomor 12 tahun 2020. Adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menimbulkan banyak dampak, tidak terkecuali di sektor Kesehatan. Salah satu dampak yang paling terasa adalah layanan untuk tes dan pengobatan HIV AIDS menjadi terbatas. Fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk menyediakan layanan HIV AIDS menjadi fasilitas kesehatan rujukan untuk kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan data yang ada di Dinas Kesehatan DIY, selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (tahun 2020) angka cakupan layanan HIV AIDS mengalami penurunan rata-rata 20,54% dibandingkan dengan tahun 2019.

Berkaitan hal tersebut, Dinas Kesehatan DIY bekerja sama dengan Global Fund Komponen AIDS menyelenggarakan program Puskesmas Extra Hours dengan menunjuk Puskesmas Depok 3 Sleman sebagai pelaksana. Puskesmas Extra Hours mempunyai tugas yaitu:

  1. Menyelenggarakan layanan Konseling dan Tes HIV (KT HIV) dan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV di luar jam pelayanan puskesmas.
  2. Melaporkan hasil pelayanan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan Puskesmas Extra Hours ini diharapakan bisa memudahkan dan mendekatkan masyarakat dalam mengakses layanan HIV AIDS terutama layanan tes HIV sehingga visi program penanggulangan AIDS bisa tercapai.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.847
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.065.073