PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
P
E N G U M U M A N
NOMOR : TU.02.06/IV/1251/2016
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan
kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah
membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.
A. Persyaratan
Umum Pelamar
1.
Warga
Negara Republik Indonesia.
2.
Sehat
jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan.
4.
Tidak
dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
5. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
6.
Tidak
berkedudukan sebagai Calon/PNS.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
(Keterangan lengkap ada di
http://www.dinkes.jogjaprov.go.id/dinkes/informasi-publik-informasi-berkala
