Detail Info Kegiatan


  • 03 Februari 2017
  • 1.687
  • Info Kegiatan

Perjanjian Kinerja Sebelum Bekerja

Ketika anda mempekerjakan orang lain, apa yang anda lakukan pertama kali? Atau ketika anda bekerja untuk orang lain, apa yang akan anda perbincangkan sebelum melaksanakan pekerjaan? Tepat bila anda menjawab menyusun kontrak kerja, yang meliputi apa yang akan dikerjakan, seperti apa hasilnya, berapa volumenya, waktu pengerjaan, dan mungkin berapa gaji yang akan didapatkan setelah selesai pekerjaan. Kontrak kerja di awal mula pelaksanaan pekerjaan memang satu hal yang penting. Selain untuk memberikan kejelasan tujuan suatu pekerjaan agar mendapat hasil maksimal, kontrak kerja juga dapat digunakan sebagai indikator evaluasi terhadap pekerjaan dan pelaksanaannya.

Tak hanya berlaku di dunia pekerjaan swasta saja, pekerjaan di lingkup pemerintahan juga mengenal sistem kontrak kerja, yang dikenal dengan istilah perjanjian kinerja (PK). PK harus disusun dengan perhitungan yang baik, karena apabila perhitungannya tidak tepat, berakibat pada kegagalan instansi untuk menjalankan tugas fungsinya, dan akhirnya berdampak pada buruknya hasil penilaian kinerja instansi.

Perjanjian kinerja yang nantinya menjadi penetapan kinerja, disusun secara berjenjang. Dimulai dari penyusunan PK eselon II yang berisikan target sasaran strategis instansi. Kemudian dilanjutkan penyusunan PK pada eselon III yang berisikan target kinerja berupa hasil pelaksanaan program (outcome) instansi yang mendukung pencapaian sasaran strategis instansi. Jenjang berikutnya yaitu eselon IV, isi dari PK yang disusun memuat tentang target dari pelaksanaan kegiatan (output) yang nantinya mendukung pencapaian outcome pada eslon III terkait. Perjanjian kinerja disusun awal tahun, dan berlaku pada kurun waktu 1 tahun anggaran.

Subbag Program Dinas Kesehatan DIY selaku, pada hari Kamis, 26 Januari 2017 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan perjanjian kinera di Aula C Dinas Kesehatan DIY Jalan Tompeyan TR III/201 Yogyakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penyusunan PK, serta memfasilitasi penyusunan PK di lingkungan Dinas Kesehatan DIY. Kegiatan yang dihadiri oleh semua seksi dan bidang serta UPT di lingkungan Dinas Kesehatan DiY ini, dipandu oleh narasumber dari Biro Organisasi Setda DIY, Hari Megeng, SIP., MM, dan dari Bappeda DIY, Suwantoro, S.Psi.,M.Si, dan Narasumber internal adalah Kepala Dinas Kesehatan DIY yang pada kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan DiY, Sri Mukti Suhardini, SKM.,M.Kes.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.187
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.064.413