Pertemuan Pembekalan terhadap Sarana Produksi dan atau Distribusi Obat kepada Tenaga Kesehatan dan Penanggungjawab Sarana Distribusi Obat
Pertemuan
Pembekalan terhadap Sarana Produksi dan atau Distribusi Obat kepada
Tenaga
Kesehatan dan Penanggungjawab Sarana Distribusi Obat
Berdasarkan
amanat Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 masyarakat bahwa pembinaan
terhadap pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi.
Salah satu pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian dalam distribusi
atau penyalur sediaan farmasi. Pedagang
Besar Farmasi merupakan sarana distribusi yang melakukan pekerjaan kefarmasian
yang meliputi pengadaan, penyimpanan, penyalurkan perbekalan farmasi dalam
jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Kesehatan DIY
perlu melaksanakan pembinaan mengenai CDOB terhadap tenaga kesehatan selaku
pembina sarana distribusi dan juga terhadap penanggungjawab teknis sarana
distribusi. Kegiatan ini mencakup seluru aspek yang tercantum dalam Pedoman
Cara Distribusi Obat Yang Baik yaitu manajemen mutu, organisasi, manajemen dan personalia, Bangunan dan
Peralatan, Operasional, Inspeksi Diri, Transportasi, Saranaa Distribusi
Berdasakan kontrak dan Dokumentasi.
Kegiatan
ini perlu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan
pembina sarana distribusi obat agar dapat mmberikan iklim usaha yang kondusif
bagi sarana distribusi obat tanpa mengabaikan keamanan, manfaat mutu obat yang diproduksi dan
meningkatkan kemampuan penanggungjawab teknis sarana distribusi obat agar mampu
memenuhi dan meningkatkan kapasitasnya dalam mencapai persyaratan yang telah
ditetapkan dalam cara Distribusi Obat Yang Baik, dan sekaligus melindungi
masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,
khasiat dan mutu.
Dalam
rangka pengendalian obat dan pengamanan sediaan farmasi dan terlaksanannya
penerapan cara distribusi obat yan g baik sesuai dengan Keputusan Kepala Badan
POM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara
Distribusi Obat Yang Baik. Prinsip-prinsip
Cara Distribusi Obat Yang (CDOB) berlaku untuk aspek pengadaan,
penyimpanan, penyalur termasuk pengembalian obat dan/atau bahan obat dalam
tantai distribusi. Prinsip-prinsip dalam
CDOB ditujukan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyalur
sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
Dengan telah diterbitkan Peraturan Permenkes RI No. 34 Tahun
2014 Perubahan atas Permenkes RI No.
1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, maka masyarakat perlu
dilindungi dari peredaran obat dan bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan
mutu, keamanan dan khasiat/manfaat dan beberapa ketentuan sehingga Pedagang
Besar Farmasi memerlukan kebutuhan hukum dalam
pendistribusian obat dan bahan obat.
Penyalur
narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi telah ditetapkan dalam Permenkes
RI No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran,
Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan. Pedagang
Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
mengadakan, menyimpan, menyalurkan obat
dan/atau bahan obat dalam jumlah
besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai PP 51 tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Permenkes RI No. 34 Tahun 2014 Perubahan atas
Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, maka
PBF dan PBF cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan meyalurkan obat
dan/atau bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh
Menteri.
Permasalahan
sarana Produksi dan Distribusi sediaan farmasi banyak yang belum dapat memenuhi
standar yang telah ditetapkan sehingga perlu pembinaan dan pemantauan secara
berkelanjutan dan terus-menerus.Pertemuan ini peserta berjumlah 85 orang yang
terdiri dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, BBPOM YK, PBF di DIY, GP Farmasi dan Penanggungjawab sarana
distribusi obat di Rumah Sakit. Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Inna Garuda
Jl. Malioboro Yogyakarta pada tanggal 26 & 27 Oktober 2016.