Detail Berita


  • 25 Agustus 2022
  • 1.349
  • Berita

Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)

Sasaran dan strategi arah kebijakan RPJMN 2020-2024,salah satunya adalah Peningkatan Pelayanan Kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama pengutan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Salah satu sasarannya adalah meningkatnya ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary Health Care) tentunya tidak terlepas dari peran puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang meupakan ujung tombak dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat dengan salah satu cirri masyarakatnya mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu.

Puskesmas  perlu  dikelola  dengan  baik  agar  dapat  menjalankan  peran dan fungsinya  secara  optimal  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan  dan  harapan masyarakat.   Untuk   itu,   Puskesmas   sangat   membutuhkan   pembinaan dan pendampingan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Puskesmas memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan  kesehatan.  Sebagai  fasilitas  pelayanan kesehatan tingkat  pertama, Puskesmas  menjadi  ujung tombak  dinas  kesehatan daerah kabupaten/kota dalam memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Kinerja   Puskesmas   akan   berpengaruh   langsung   terhadap   kinerja   dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat

Selama  ini, tentunya sudah dilakukan pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota namun belum semua terencana dan terpadu dengan baik serta belum memiliki  indikator  keberhasilan  kinerja  pembinaan  sehingga  pada  gilirannya mengalami kesulitan untuk mengukur mutu pembinaan tersebut.

Pembinaan terpadu ini bertujuan  untuk  mendorong  Puskesmas untuk memenuhi  standar  penyelenggaraan  Puskesmas,  meningkatkan kepatuhan Puskesmas terhadap penyelenggaraan  pelayanan,  dan  terwujudnya  budaya mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas.

Guna mewujudkan penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) tersebut, maka telah dirumuskan langkah langkah konkrit melalui “transformasi layanan kesehatan primer”. Puskesmas sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan primer terntunya perlu diperkuat baik dari sisi organisasi maupun dalam operasional pelayanan kesehatan. Hal ini juga menjadi bagian dari 6 (enam) pilar transformasi system kesehatan 2021-2024 yaitu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan kesehatan prmer untuk itu perlu dilakukan pembinaan secara terpadu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Maka Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI mengadakan pertemuan TPCB selama  2 (dua) hari pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2022 melalui daring.

Acara ini diisi dengan materi :

a. Kebijakan Pembinaan Mutu Melalui TPCB

b. Pembinaan Aspek Mutu Oleh TPCB Dinas Kesehatan Daerah

c. Peningkatan Kapasitas Dinkes Prov dalam melakukan Pembinaan Mutu dgn Metode TPCB

d. Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer

e. Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

f. Implementasi Program TPCB Dinkes Kab Cilacap

g. Sharing informasi TPCB Sulteng

 

Dalam materi Kebijakan Pembinaan Mutu Melalui TPCB ini dibahas antara lain :

Arah kebijakan RPJMN 2020 – 2024,

6 Pilar tranformasi Kesehatan yang terdiri dari Transformasi layanan primer, Transformasi layanan rujukan, Transformasi system ketahanan kesehatan, Transformasi pembiayaan kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi teknologi kesehatan

Tantangan penyelenggaraan peningkatan mutu yaitu Pembiayaan dianggap mahal, Penerapan standar belum menjadi budaya, dan Pembinaan / pendampingan oleh Dinkes Kab / Kota belum maksimal dan terpadu (masih terkotak kotak)

Peran Dinkes Kab / Kota dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar :

  1. Melakukan pembinaan terhadap penerapan TKM di Puskesmas dengan metode TPCB
  2. Memastikan ketersediaan sumber daya (sarana, prasarana, alat, SDM, anggaran temasuk akses internet) di puskesmas terhadap penerapan 

 

Kesimpulan

a. Upaya peningkatan mutu di FKTP merupakan tanggung jawab kita semua secara berjenjang

b. Dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten / kota agar segera melakukan internasisasi untuk penguatan TPCB

     sesuai dengan kewenangan masing masing dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan di FKTP

 

Materi Pembinaan Aspek Mutu Oleh TPCB Dinas Kesehatan Daerah, dibahas antara lain :

Pembinaan ke puskesmas dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota sesuai tugas dan fungsi masing masing.

 

Outline instrument pemantauan evaluasi ke puskesmas terdiri dari

Bagian 1 meupakan profil puskesmas yang terdiri dari

a. Identitas

b. TPCB

c. Data umum

 

Bagian 2 berupa parameter penilaian yang terdiri dari

a. Pemenuhan sumber daya puskesmas

b. Perencanaan puskesmas

c. Penggerakan dan pelaksanaan kegiatan puskesmas

d. Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas

e. Peningkatan mutu puskesmas

f. Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan kesehatan

 

Bagian 3 Upaya Inovasi.

Catatan hasil kunjungan ke beberapa puskesmas, bahwa :

  • Penanggung jawab belum tersosialisasi tentang Indkator Nasional Mutu (INM)
  • Yang mengisi INM adalah bagian IT sehingga ada keraguan data dari mana
  • Belum ada feedback dari dinas kesehatan kabupaten / kota ke puskesmas terhadap pengukuran INM
  • Audit internal dan tinjauan manajemen belum dilaksanakan sejak survey terakhir terutama pada masa pandemic.

Perkuat pemahaman puskesmas dalam upaya peningkatan mutu secara berkesinambupan dengan mewujudkan budaya mutu secara berkesinambungan melalui konsep PDSA / PDCA.

 

Materi Peningkatan Kapasitas Dinkes Prov dalam melakukan Pembinaan Mutu dgn Metode TPCB, antara lain dibahas :

Program peningkatan mutu di FKTP berupa penguatan dinkes kab/kota dalam melakukan pembinaan mutu dan akreditasi melalui pembentukan TPCB, Melakukan tranformasi penyelenggaraan akreditasi FKTP, Peningkatan kualitas tata kelola mutu di FKTP, dan Pelaporan pengukuran indicator mutu dan insidensi keselamatan pasien.

Issue yang terjadi pada TPCB antara lain : Pembinaan belum terencana dengan baik, Pembinaan puskesmas belum dilaksanakan secara terpadu, dan Belum ada alokasi anggaran untuk pembinaan puskesmas

Pengertian pembinaan terpadu oleh TPCB merupakan Pembinaan yang dilakukan secara bersama sama oleh semua unsure program yang ada di dinas kesehatan daerah kabupaten kota melalui tim Pembina cluster binaan (TPCB) sebagai representasi dinas kesehatan kabupaten / kota dan Keterpaduan dalam hal sumber daya, waktu pelaksanaan, program dalam bentuk clusterisasi puskesmas.

 

Konsep pembinaan oleh TPCB adalah Pembagian cluster binaan berdasarkan kesepaktan seluruh bidan yang ada di dinas kesehatan kabupaten / kota dan Pembagian cluster binaan dapat mengunakan salah satu mupun kombinasi dari kriteria berikut

  1. Berdasarkan akses, kondisi geografi dan transportasi
  2. Berdasarkan sumber daya (jumlah bidang dan jumlah SDM)
  3. Berdasarkan ketersediaan dana operasional
  4. Berdasarkan capaian kinerja puskesmas
  5. Berdasarkan permasalahan kesehatan di wilayah kerja puskesmas

Tantangan pelaksanaan TPCB adalah Komitmen pemegang kebijakan di daerah; Mobilisasi tenaga kesehatan; Ketersediaan anggaran; Keterpaduan pembinaan; Belum ada indicator keberhasilan; dan Belum ada aplikasi pemantuana TPCB.

 

Materi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer, dibahas antara lain

Beban Puskesmas sebagai FKTP penyelenggara UKM dan UKP tingkat pertama merupakan :

  1. FKTP milik pemerintah daerah kabupaten kota pengemban kebijakan kesehatan tingkat dasar
  2. Jumlah puskesmas yang terbatas
  3. Anggaran termasuk provider BPJS bagi peserta JKN yang terbatas
  4. Pengalaman pandemic Covid 19, lemahnya pelayanan preventif, promotive, kebutuhan akan penyelenggaraan surveilans kesehatan dan imunisasi / vaksinasi

 

Primary Health Care adalah :

  1. Tujuan pemerataan upaya kesehatan, penekanan pada upaya preventif, menggunakan teknologi tepat guna melalui PSM dan melibatkan kerjasama lintas sector
  2. Pintu masuk masyarakat menerima palayanan (kuratif) dan menjaga status kesehatan masyarakat (preventif)
  3. Filter pasien menemukan yankes sesuai indikasi medis (referral)
  4. Menurunnya angka patien self refered sehingga biaya yankes lebih rendah.

 

Materi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, antara lain :

Pelayanan kesehatan primer meupakan : Siklus hidpu sebagai focus integrasi pelayanan kesehatan sekaligus sebagai lokus penguatan promosi dan pencegahan, Mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa dan dusun termasuk untuk memperkuat promosi dan dan pencegahan serta resiliensi terhadap pandemic

Posyantu Prima adalah

  1. Lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan di tiap desa / kelurahan yang diintegrasikan dari pustu atau poskesdes / poskeskel
  2. Satu desa / kelurahan harus ada satu posyandu prima
  3. Satu posyandu prima minimal 2 tenaga kesehatan (1 bidan dan 1 perawat)
  4. Memiliki sarpras standar untuk penyediaan pelayanan dan berperan sebagai LKD kesehatan
  5. Mendukung peran kader sebagai aktivis kesehatan di kominitas (5 kader per dusun / kampung.

Posyandu prima berasal dari

  1. Puskesmas Pembantu yang sudah ada
  2. Pos Kesehatan Desa / Pos Kesehatan Kelurahan
  3. Pengintegrasian puskesmas pembantu dan poskesdes
  4. Bagi desa / kelurahan yang tidak memiliki pustu atau poskesdes / poskeskel maka membentuk / membangun posyandu prima sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

Persyaratan Posyandu Prima

  1. Ditetapkan melalui peraturan desa dan peraturan Bupati / Walikota
  2. Memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendaharan dan bidang bidang termasuk bidang kesehatan.
  3. Bidang kesehatan terdiri dari 2 sub bidang yaitu sub bidang pelayanan kesehatan dan sub bidang pemberdayaan kesehatan.
  4. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang bidang termasuk bidang kesehatan ditetapkan berdasar keputuasan kepala desa / kelurahan dan keputusan Bupati / Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Memilik sumber daya manusia yang memenuhi criteria
  6. Memiliki bangunan, prasarana dan peralatan untuk mendukung pelayanan.

Mekanisme hubungan kerja posyandu prima

Kegiatan Sub Bid. Pelayanan kesehatan posyandu prima 

Pelayanan Sub Bid. Pemberdayaan Masyarakat

KUNJUNGAN RUMAH Sebagai upaya promotif dan preventif melalui pendekatan keluarga

Materi pertemuan dapat di unduh melalui link : https://bit.ly/materi_peran_dinkes_dlm_TPCB

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 176
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.872.353