Detail Info Kegiatan


  • 20 Desember 2022
  • 599
  • Info Kegiatan

Pertemuan Advokasi Dan Sosialisasi Pembiayaan Kesehatan Dalam Mendukung UHC Dan Kemitraan Penanganan Penyakit Prioritas

Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan pertemuan advokasi dan sosialisasi pembiayaan kesehatan dalam mendukung UHC dan kemitraan penanganan penyakit prioritas pada hari Selasa tanggal 6 Desember di Ballroom hotel Saphir Yogyakarta. Turut hadir dan membuka acara ketua Komisi D DPRD DIY Bpk H. Koeswanto, S.I.P.  Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan advokasi dan sosialisasi kepada pihak swasta dan organisasi kemasyarakatan perihal pembiayaan kesehatan dalam mendukung Universal Health Coverage dan Kemitrraan penanggulangan penyakit prioritas. Pemateri pada pertemuan ini terdiri dai Kementerian Kesehatan RI, Bappeda DIY, Dinas Sosial DIY, PERSADA dan Dompet Dhuafa Jogja.

Seperti kita ketahui bersama arah dan strategi kebijakan RPJMN adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan menekankan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan meningkatkan upaya promotif dan preventif yang didukung dengan inovasi dan penggunaan teknologi untuk menuju cakupan kesehatan semesta (UHC). Cakupan kesehatan semesta (UHC) adalah kombinasi antara kecukupan fasyankes dan cakupan kepesertaan JKN. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan finansial serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Oleh karenanya tantangan yang juga dihadapi adalah kebijakan yang diarahkan pada upaya untuk menjamin ketersediaan, menyiapkan standar, dan menjamin compliance standar sarana, tenaga, dan manajemen pelayanan kesehatan; menguatkan mekanisme kontrol terhadap eskalasi biaya JKN (klaim); menguatkan JKN sebagai bagian dari SKN untuk mendorong pencapaian tujuan pembangunan kesehatan; dan mengembangkan sistem pembayaran/insentif bagi penyedia layanan dan tenaga kesehatan.

Pembiayaan kesehatan merupakan unsur penting di dalam mendukung pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk penyediaan pada kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana yang dimaksud diatas terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi dan pemanfaatan. Sumber pembiayaan kesehatan yang dimaksud bisa berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta dan sumber lainnya

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Non Infrastruktur Kesehatan membuka jalan untuk memperluas potensi Kemitraan antara Pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung kegiatan infrastruktur maupun berdiri sendiri sebagai kegiatan nonfisik material seperti pelatihan, layanan dan pelaksanaan program Kesehatan. Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) di bidang Non-Infrastruktur Kesehatan dalam rangka mengatasi masalah pada penyakit prioritas guna mendukung agenda Transformasi Sistem Kesehatan. Dengan adanya berbagai peluang tersebut dan mendorong kemitraan pemerintah dengan swasta dalam pelayanan dan pembiayaan kesehatan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan baik infrastruktur maupun non infrastruktur dalam pelayanan promotive preventif, kuratif, dan rehabilitatif, maka perlu diversifikasi pembiayaan dan pelayanan Kesehatan, terutama dalam penanganan penyakit prioritas.

Keterbatasan anggaran APBD hanya 10% alokasi untuk kesehatan, oleh karenanya Mitra kerja Perusahaan, BUMD, BUMN, lembaga kemasyarakatan sangat diharapkan untuk dapat berartisipasi guna  mendukung pembangunan kesehatan, UHC dan  penanganan penyakit prioritas di DIY dalam bentuk CSR, kemitraan dan kerja sama. Selanjutnya direncanakan dapat menyusun desain kemitraan / partnership pada Th 2023 dan berkoordinasi koordinasi dengan Bappeda DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.144
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.103.962