PEMBAHASAN DRAFT PERUBAHAN PERGUB DIY TENTANG JAMKESTA
Sistem Jaminan Kesehatan Semesta yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan
Kesehatan Semesta sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 tahun 2014 dirasa perlu untuk disesuaikan
dengan kebutuhan saat ini. Dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014,
pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional menjadi
tanggung jawab daerah. Pelayanan jaminan kesehatan semesta
di DIY dimaksudkan untuk menyempurnakan kebijakan nasional dengan tercapainya
jaminan kesehatan menyeluruh dan penjaminan pelayanan kesehatan paripurna bagi
penduduk DIY.
Pembahasan
draft perubahan Pergub tersebut telah dilaksanakan tanggal 2 Juni 2016 di Aula
F Dinas Kesehatan DIY sudah masuk pembahasan final, sebelum dikirim ke Biro
Hukum DIY untuk disahkan, setelah beberapa kali dilakukan pembahasan.
Tim pembahasan
draft tersebut dari perwakilan yang mempunyai peran masing-masing dari Dinas
Kesehatan DIY, Bapel Jamkesos DIY, Dinas Sosial DIY, Biro Adm. Kesra &
Kemasyarakatan Setda DIY, DPPKA DIY, BAPPEDA DIY, Biro Organisasi Setda DIY dan
Biro Hukum Setda DIY.
Perubahan
Pergub Jamkesta tersebut antara lain adalah adanya tambahan pada :
Tujuan diselenggarakannya Jamkesta adalah mendukung pelaksanaan
program JKN dengan menjamin
pemeliharaan kesehatan bagi peserta. Jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud tersebut terdiri dari manfaat jaminan kesehatan nasional dan manfaat
tambahan Jamkesta
yang terdiri dari manfaat komplemen dan manfaat suplemen. Manfaat komplemen dan suplemen adalah paket program
pelayanan untuk melengkapi pelayanan kuratif jaminan kesehatan yang meliputi
penjaminan pelayanan kesehatan preventif dan rehabilitatif .
Peserta Penyangga Jaminan Kesehatan Penduduk Miskin dan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Penyangga Jamkes Miskin
dan PMKS, adalah perorangan penduduk miskin DIY dan atau perorangan yang
mengalami masalah sosial dan atau kesejahteraan sosial sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku yang tidak mendapat jaminan kesehatan yang mendapatkan
bantuan atas iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah DIY melalui
Penyelenggara Jamkesos.
Tambahan
untuk Peserta Jamkesta yaitu Jaminan Kesehatan Khusus
Disabilitas (peserta Jamkesus Disabilitas) adalah perorangan penduduk miskin DIY yang
mengalami kondisi disabilitas yang belum masuk dalam kepesertaan jaminan
kesehatan yang ditetapkan melalui keputusan
Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya,
yang berhak menerima manfaat jaminan berupa pembiayaan pelayanan kesehatan dan
alat bantu kesehatan dari program Jamkesus Disabilitas.
Demikian
sekilas tentang Perubahan Pergub tentang Jamkesta DIY, sambil menunggu Pergub
perubahan ditandatangani oleh Gubernur DIY untuk lebih lengkapnya.