Detail Berita


  • 02 Juni 2016
  • 1.233
  • Berita

PEMBAHASAN DRAFT PERUBAHAN PERGUB DIY TENTANG JAMKESTA

Sistem Jaminan Kesehatan Semesta yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 tahun 2014 dirasa perlu untuk disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tanggung jawab daerah. Pelayanan jaminan kesehatan semesta di DIY dimaksudkan untuk menyempurnakan kebijakan nasional dengan tercapainya jaminan kesehatan menyeluruh dan penjaminan pelayanan kesehatan paripurna bagi penduduk DIY

 

Pembahasan draft perubahan Pergub tersebut telah dilaksanakan tanggal 2 Juni 2016 di Aula F Dinas Kesehatan DIY sudah masuk pembahasan final, sebelum dikirim ke Biro Hukum DIY untuk disahkan, setelah beberapa kali dilakukan pembahasan.

Tim pembahasan draft tersebut dari perwakilan yang mempunyai peran masing-masing dari Dinas Kesehatan DIY, Bapel Jamkesos DIY, Dinas Sosial DIY, Biro Adm. Kesra & Kemasyarakatan Setda DIY, DPPKA DIY, BAPPEDA DIY, Biro Organisasi Setda DIY dan Biro Hukum Setda DIY.

 

Perubahan Pergub Jamkesta tersebut antara lain adalah adanya tambahan pada :

Tujuan diselenggarakannya Jamkesta adalah mendukung pelaksanaan program JKN dengan menjamin pemeliharaan kesehatan bagi peserta. Jaminan kesehatan  sebagaimana dimaksud tersebut terdiri dari manfaat jaminan kesehatan nasional dan manfaat tambahan Jamkesta yang terdiri dari manfaat komplemen dan manfaat suplemen. Manfaat komplemen dan suplemen adalah paket program pelayanan untuk melengkapi pelayanan kuratif jaminan kesehatan yang meliputi penjaminan pelayanan kesehatan preventif dan rehabilitatif .

 

Peserta Penyangga Jaminan Kesehatan Penduduk Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Penyangga Jamkes Miskin dan PMKS, adalah perorangan penduduk miskin DIY dan atau perorangan yang mengalami masalah sosial dan atau kesejahteraan sosial sesuai ketentuan perundangan yang berlaku yang tidak mendapat jaminan kesehatan yang mendapatkan bantuan atas iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah DIY melalui Penyelenggara Jamkesos.

 

Tambahan untuk Peserta Jamkesta yaitu Jaminan Kesehatan Khusus Disabilitas (peserta Jamkesus Disabilitas) adalah perorangan penduduk miskin DIY yang mengalami kondisi disabilitas yang belum masuk dalam kepesertaan jaminan kesehatan yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya, yang berhak menerima manfaat jaminan berupa pembiayaan pelayanan kesehatan dan alat bantu kesehatan dari program Jamkesus Disabilitas.

 

Demikian sekilas tentang Perubahan Pergub tentang Jamkesta DIY, sambil menunggu Pergub perubahan ditandatangani oleh Gubernur DIY untuk lebih lengkapnya.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 27.857
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.067.118