Detail Info Kegiatan


  • 21 Mei 2024
  • 191
  • Info Kegiatan

Penyusunan Standar Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas

Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Penyusunan Standar Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan menghadirkan Narasumber dari Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI dan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Nakes Ditjen Nakes Kemenkes RI serta dari BKPSDM Kulon Progo. Peserta kegiatan adalah melibatkan peserta  dari Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi, Bagian Kepegawaian kab./Kota dan Puskesmas di DIY yang hadir secara luring maupun daring.

Pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya pemenuhan kesehatan masyarakat yang komprehensif yang salah satunya adalah dengan penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten dan merata di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan SDM Kesehatan. Salah satu hal penting dalam tahap awal pemenuhan SDM Kesehatan yang kompeten dan merata adalah adanya perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran jumlah, jenis, dan kualifikasi tenaga yang tepat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk memenuhi hal tersebut Kementerian Kesehatan dalam renstranya menetapkan beberapa indikator capaian melalui Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024. Indikator yang terkait program pengembangan dan pemberdayaan SDMK ada 3 yaitu: (1) jumlah puskesmas tanpa dokter, (2) jumlah puskesmas dengan 9 jenis tenaga kesehatan, dan (3) presentase RSUD yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas merupakan salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan Masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotive dan preventif di wilayah kerjanya. Kemampuan layanan serta tingkatan layanan yang mampu dilaksanakan oleh Puskesmas dipengaruhi oleh ketersediaan alat, ketersediaan sarana dan prasarana serta kualifikasi dan kompetensi SDM Kesehatan yang bekerja di dalamnya. Jenis – jenis SDM Kesehatan yang terlibat didalamnya terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang. Untuk itu, diperlukan pemetaan kebutuhan jenis, jumlah dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas agar supaya pelayanan kesehatan yang diberikan dapat berjalan dengan optimal.

Pengelolaan jabatan fungsional kesehatan sebagai bagian dari pengelolaan SDM Kesehatan merupakan salah satu bagian yang penting dalam pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengelolaan jabatan fungsional dilakukan sejak perhitungan kebutuhan, pemetaan formasi jabatan fungsional dan penetapannya serta penyusunan kebutuhan jabatannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 serta perubahannya, kebutuhan formasi jabatan fungsional pada masing – masing instansi harus ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi.

Untuk itu diiperlukan penyusunan pedoman tentang kualifikasi jabatan minimal dan maksimal tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan kemampuan Puskesmas yang ada. Atas dasar tersebut, Dinas Kesehatan DIY melalui APBN Tahun 2024 menyelenggarakan pertemuan penyusunan standar jabatan fungsional kesehatan di Puskesmas.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 15.003
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 23.847.772