PENYELENGGARAAN CORPORATE UNIVERSITY (Sosialisasi SE Sekda DIY No 893/1854 tentang Pedoman penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi)
Sosialisasi dilakukan secara daring oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemda DIY dengan menghadirkan empat narasumber yaitu Plt. Kepala Badan Diklat Pemda DIY, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY, Kepala Bidang Standarisasi dan Penjamin Mutu Bandiklat DIY dan Widyaiswara Bandiklat DIY. Dinas Kesehatan DIY mengikuti sosialisasi tersebut secara bersama di Aula C Dinas Kesehatan DIY dengan dihadiri Sekretaris, Kepala Bidang serta Kepala Seksi / Subbagian beserta JFT dan pajabat pelaksana Dinas Kesehatan DIY.
Corporate University dimaksudkan untuk memfasilitasi pengembangan SDM yang dipersyaratkan sebanyak 20 jam pelajaran/ tahun yang biasanya dilakukan BKD, Bandiklat dan Biro Organisasi. Selama ini yang diketahui bahwa pengembangan kompetensi hanya berbentuk diklat klasikal, bimtek, tetapi dengan pembelajaran terintegrasi ini akan ada kelonggaran untuk memenuhi target 20 jam pembelajaran/ tahun tersebut.
Salah satu kegiatan yang dapat dimanfaatkan berkat kelonggaran tersebut adalah Coaching Mentoring. Corporate University tidak semata-mata untuk pemenuhan saja tetapi memenuhi hak-hak ASN untuk pengembangan kompetensi. Dengan Corpu maka peningkatan kompetensi pegawai akan fleksibel, terintegrasi, sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan mendorong visi serta misi Pemda DIY.
Sebagai bukti pengembangan kompetensi adalah adanya sertifikat. SPT hanya sebagai bukti kehadiran saja, bukan bukti dari pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi ini konteksnya adalah ASN. Namun yang terhitung hanyalah sebagai peserta. Apabila ASN menjadi narasumber dan bertugas pengajar, maka tidak diakui sebagai pengembangan kompetensi. Dalam forum lainnya, stelahmelalui diskusi, akhirnya narasumber juga dapat diakui sebagai sebuah corpu dengan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan jam yang diampu.