Pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) PNS secara Paperless
Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 823/6462 Tanggal 29 Mei 2019, bahwa Pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) PNS Periode 1 Oktober 2019 sudah berbasis Paperless.
Dalam Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor 552/SB/K/KR.I/5/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Penunjukan sebagai Pilot Project usulan Kenaikan Pangkat dan Pensiun secara Paperless dengan Aplikasi Sistem Elektronik Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi (SEMAR), telah disampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY ditunjuk sebagai Pilot Project penerapan layanan Kenaikan Pangkat secara Paperless untuk periode Oktober 2019 dan layanan Pensiun secara Paperless mulai usul masuk bulan Agustus 2019.
Penerapan Kenaikan Pangkat Paperless dimaksudkan untuk meningkatkan percepatan layanan kepegawaian, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun. Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dengan berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dan Pensiun. Pengertian less-paper diartikan untuk mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.