Detail Artikel


  • 11 April 2023
  • 1.241
  • Artikel

Pengembangan Kompetensi ASN Pemda DIY Dalam Skema Corporate University

Jenis pengembangan kompetensi ASN Pemda DIY terdiri atas pengembangan kompetensi Manajerial, Teknis, Sosial Kultural, Pemerintahan, dan Latihan Dasar CPNS. Yang dimaksud pengembangan kompetensi Manajerial adalah pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk memimpin dan mengelola unit organisasi. Pengembangan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Pengembangan Kompetensi Teknis adalah pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Pengembangan dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, lembaga pemerintah, perangkat daerah Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga swasta terakreditasi.

Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. Pengembangan kompetensi ini dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, lembaga pemerintah, perangkat daerah Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga swasta.

Pengembangan Kompetensi Pemerintahan adalah pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan. Pengembangan kompetensinya dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, lembaga pemerintah, perangkat daerah Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga swasta. Sementara untuk Latihan dasar (Latsar) CPNS dapat dilaksanakan oleh Bandiklat dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian

Pengembangan kompetensi yang diberikan kepada setiap PNS DIY paling sedikit adalah 20 jam pelajaran dalam 1 tahun, sementara untuk setiap PPPK paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja. Jam pelajaran sebagaimana dimaksud merupakan jam pelajaran pada pelatihan klasikal atau pelatihan non-klasikal. Konversi jam pelajaran pada pelatihan non-klasikal sesuai peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dilakukan dengan proporsi 10% melalui metode ceramah di dalam atau di luar kelas seperti pelatihan teknis, pelatihan jarak jauh, dan belajar mandiri. Proporsi 20% diberikan untuk pembelajaran kolaboratif dalam komunitas maupun bimbingan, interaksi atau mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching, mentoring, diskusi, dan patok banding (benchmarking). Proporsi tertinggi yaitu 70% diberikan untuk aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung seperti praktik kerja di instansinya atau di instansi lain, dan perusahaan swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Proporsi pengembangan kompetensi melalui pelatihan dikecualikan untuk pelatihan yang berlangsung kurang dari 10 jam pelajaran.

Pelatihan klasikal maupun non-klasikal dilaksanakan melalui Luring (Luar jaringan), Daring (Dalam jaringan) maupun Blended. Pelatoan   luring dapat  berupa kegiatan pelatihan tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas dan waktu yang sama tanpa menggunakan bantuan teknologi informasi dalam melaksanakan komunikasinya. Pelatihan daring dapat berupa kegiatan pelatihan dengan menggunakan bantuan teknologi informasi sebagai sarana komunikasi antara peserta dan pengajar, baik dalam bentuk tatap muka pada waktu bersamaan (synchronous) maupun tidak secara bersamaan (asynchronous). Pelatohan Blended (campuran), berupa kegiatan pelatihan yang mengkombinasikan antara pelatihan luring dan daring.

Proporsi tersebut diterapkan kepada setiap pegawai ASN untuk setiap jenis kompetensi kecuali diatur lain oleh lembaga pelatihan pemerintah/swasta yang menjadi mitra pemerintah daerah. Pelaksanaan pelatihan klasikal dan non-klasikal yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Rektor (Sekda). Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan non[1]klasikal berupa coaching dan mentoring, Rektor (Sekda) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada koordinator Divisi Penyelenggaraan.

Dalam pelaksanaan coaching dan mentoring Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, mentor dan/atau coach ditunjuk oleh Rektor sesuai dengan tema bimbingan, sementara bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan/atau PPPK, mentor dan/atau coach ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi di Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan tema bimbingan. Hasil penugasan sebagai mentor dan/atau coach merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran kinerja dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 8.644
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.111.523