Detail Berita


  • 29 Juni 2021
  • 10.142
  • Berita

Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) oleh Dinas kesehatan DIY

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dengan pendidikan minimal Diploma 3 Farmasi. Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disampaikan bahwa setiap tenaga kesehatan harus diregistrasi. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri  kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

Untuk mengajukan penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), pemohon dapat menyampaikan dokumen permohonannya  kepada Kepala Dinas Kesehatan DIY yang  beralamat di Jl. Gondosuli No 6 Yogyakarta yang meliputi :

  1. Formulir Permohonan STRTTK Baru/ Ulang 
  2. Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dengan pendidikan minimal Diploma 3 yang telah dilegalisir
  3. Surat Keterangan sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik, maksimal 1 bulan sebelum pengajuan
  4. Surat Pernyataan akan mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian (bermaterai 10.000)
  5. Surat Rekomendasi Kemampuan dari Organisasi Profesi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian (PAFI)
  6. Pas Foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 (satu ) lembar
  7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi (serkom) 1 lembar
  8. Fotokopi Sumpah Profesi 1 lembar
  9. STRTTK yang lama (bagi perpanjangan/ pengajuan ulang STRTTK)

Sesuai dengan standar pelayanan minimal, dokumen STRTTK dapat diambil oleh pemohon selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap. Perlu diperhatikan juga seluruh pelayanan di Dinas Kesehatan DIY tidak dipungut biaya (GRATIS). Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Standarisasi Tenaga dan Sarana Kesehatan melalui telepon 0274-590987

A.W- Bidang SDK

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 25.351
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.064.612