Detail Berita


  • 03 Oktober 2022
  • 2.358
  • Berita

Pencegahan Fraud Untuk Optimalisasi Pelayanan Di RS

Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dinas Kesehatan mengharapkan para pelaku JKN termasuk RS untuk dapat mengoptimalisasi pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pimpinan RS untuk pencegahan tidak pidana korupsi. Perlu percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan di RS sebagai upaya untuk mempermudah dan optimalisasi layanan.

 

Sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan fraud di RS dan menguatkan peran tim pencegahan dan penanganan Fraud di RS, perlu upaya Refreshing Pencegahan Fraud  yang bertujuan untuk merefresh kembali Tim Pencegahan Fraud RS dalam melaksanakan pencegahan fraud di RS. Mengingat selama pandemic belum dilaksanakan pertemuan/ monev pelaksanaan pencegahan fraud dan personil tim RS juga sudah banyak yang berganti, penyegaran kembali tim Anti Fraud.

 

Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Refreshing Pencegahan Fraud di Rumah Sakit, dengan Narasumber dari FKKMK UGM drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFC dan dikuti oleh RS yang bekerja sama dengan BPJS.

Drg. Puti menyampaikan tentang bahaya fraud bagi pembiayaan dalam suatu negara. Data kasus Fraud Layanan Kesehatan Periode 2010 - 2020 meningkat dari 6% menjadi 8%. Fraud juga membawa dampak negatif finansial diseluruh dunia sebesar 7,29% dari dana Kesehatan. Di Indonesia sendiri, KPK menyatakan dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175  ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada  kecurangan.

Dampak fraud terhadap mutu layanan kesehatan antara lain Rujukan yang tidak dibutuhkan pasien, sehingga pasien seringkali harus membayar mahal biaya  perawatan dengan mutu yang sama atau bahkan lebih buruk.

Kecurangan (Fraud) JKN dalam PMK No.16/2019 adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk  mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang  yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jika seorang tenaga medis ataupun tenaga Kesehatan diduga melakukan fraud pada layanan Kesehatan, berdampak pada citra RS dan nama baik pelaku fraud berupa sanksi etik dari organisasi profesi, pencabutan ijin  praktek. Di Indonesia, sanksi yang diterapkan kepada pelaku fraud, seperti yang dilaporkan di media- media massa nasional, denda dan sanksi pidana.

Pengendalian fraud di RS dapat dilakukan dengan Fraud Risk Manajemen (FRM) yaitu sebuah proses yang didesain untuk mengidentifikasi kejadian yang berpotensial berpengaruh terhadap entitas, dan mengelola  resiko sesuai tingkat resikonya, untuk menjamin tercapainya tujuan entitas. Seluruh pihak yang berada dalam organisasi mulai dari jajaran direksi, jajaran manajemen, staf di seluruh level termasuk internal auditor terlibat dalam FRM dan bertanggungjawab untuk mengelola resiko fraud dalam organisasi.

Keberhasilan FRM dapat dilihat dari terwujud dan diterapkan kebijakan pengendalian fraud dengan tepat, terbentuk suasana dan budaya anti-fraud, terlaksana fraud risk assessment (FRA) secara berkala, terlaksana berbagai proses dan prosedur pencegahan fraud sehari- hari dan terdapat aksi nyata terhadap bukti-bukti dugaan fraud, termasuk bila ada tindakan bagi semua pelaku yang terlibat dalam kasus fraud.

Strategi deteksi potensi fraud diawali dari data Fraud Risk Assessment, data penunjang diambil dari sarana pengaduan dan data layanan  kesehatan.

Setelah upaya pencegahan fraud di RS dilaksanakan perlu didukung dengan pelaporan yang baik. Laporan dapat menjadi salah satu alat yang resmi untuk  menyampaikan informasi secara sederhana dan objektif, tentang  temuan-temuan dalam kegiatan anti fraud. Selain itu laporan dapat memandu perbaikan dalam menyusun rencana kegiatan selanjutnya, membantu penetapan kebijakan secara cepat dan laporan menjadi segala sumber informasi.

Strategi pelaporan anti fraud yang baik : Laporan harus jelas dan cermat, Laporan harus lengkap, Mengandung nilai objektivitas, Langsung mengenai sasaran atau to the point, Disertai dengan adanya beberapa saran, Konsisten dan tegas dalam penjelasannya, Tepat waktu, yakni tidak lama dari waktu pelaporan yang ditentukan dan disampaikan kepada orang atau audiens di alamat dan tujuan yang tepat.

Adapun Langkah-langkah membuat laporan secara umum pertama, menetapkan temuan yang akan dilaporkan, mengumpulkan bahan untuk laporan yang merupakan data dan fakta selanjutnya, kita lanjut dengan mengklasifikasi data yang sudah kita dapat lalu mengevaluasi dan mengolah data tersebut kemudian memasukkan data yang telah diolah ke dalam laporan dengan membuat struktur atau kerangka laporan terlebih dahulu.

Struktur pelaporan kegiatan anti fraud terdiri dari Pendahuluan : Gambaran singkat kegiatan anti fraud, Kegiatan anti fraud yang sudah dilakukan, Isi meliputi kegiatan anti fraud yang sudah dilakukan dan Hasil analisis deteksi potensi fraud dan penutup.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.898
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.065.124