Pemusnahan Limbah Medis PIN Polio
Pekan Imunisasi Nasional Polio (PIN Polio) Tahun 2024 di DIY sudah dilaksanakan baik putaran 1 dan putaran 2 di 4 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan selanjutnya yaitu pemusnahan limbah medis Pin Polio dari masing-masing Kab/Kota. Sesuai dengan Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor : KL.03.01/C.VI/813/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Permohonan Dukungan Manajemen Limbah Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio bahwa Dalam pelaksanaan PIN Polio tersebut menghasilkan limbah medis berupa vial vaksin kosong, kadaluwarsa, rusak, serta dropper rusak dan terpakai yang harus dikelola sesuai dengan persyaratan. Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Berdasarkan panduan WHO terkait pelaksanaan ORI (Outbreak Response Immunization) penanggulangan KLB Polio, limbah medis tersebut dikumpulkan secara berjenjang dari Puskesmas, kabupaten/kota dan ke provinsi agar terpantau jumlahnya sebelum ke pengolahan akhir. Hal ini untuk memastikan tidak ada virus polio dari vial dan dropper vaksin yang tercecer/tersebar ke lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kesehatan DIY akan melakukan pemusnahan limbah medis PIN Polio tersebut melalui UPT Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi DIY (BLKK DIY) yang sudah mempunyai MOU dengan pengelola Limbah Medis. Kabupaten Kulon Progo sebagai kabupaten yang pertama kali mengirimkan limbah medis PIN Polio ke BLKK DIY pada hari rabu tanggal 21 Agutus 2024. Kemudian Kota Yogyakarta mengirimkan pada hari Selasa tanggal 27 Agutus 2024. Beberapa dokumen yang harus di lengkapi antara lain dokumen BAST antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kab/Kota harus memastikan bahwa jumlah limbah vaksin sesuai dengan jumlah yang tertera dalam dokumen BAST tersebut. Hal tersebut untuk memastikan jumlah limbah vial dan dropper yang akan dimusnahkan sudah sesuai dengan pencatatan dari puskesmas.