Detail Berita


  • 10 Juni 2024
  • 94
  • Berita

Pemda DIY serahkan LKPD 2023 pertama ke BPK RI dan raih opini WBK ke-14

Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Daerah DIY oleh BPK RI karena menjadi Pemerintah Daerah  setingkat provinsi yang paling awal di Indonesia yang  menyerahkan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Tahun 2023 kepada BPK yaitu pada tanggal 7 Februari 2024

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Ahmadi Noor Supit , M.M., CSFA., CGRE., CertDA., CfrA Anggota V BPK RI saat memberikan pidato sambutan pada acara  penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta

 “Semuanya adalah juga yang pertama di Indonesia. Jadi, Yogyakarta ini bukan saja kabupaten/kotanya  yang pertama di Indonesia tapi juga provinsinya,” ucap Ahmadi.  Beberapa waktu yang lalu BPK RI telah menerima dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dalam pemeriksaannya, BPK juga selalu memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.,misalnya, seberapa jauh pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta integritas personal yang ada di pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh BPK serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD)  DIY Tahun Anggaran 2023.  Dengan  perolehan ini maka Pemda DIY berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian  dan tahun ini adalah keberhasilan ke-14 kalinya secara berturut-turut.

“Prestasi ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan,” Ungkap Ahmadi

Beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2023 terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan disampaiakn oleh Ahmadi antara lain

  1. Terdapat pembayaran komponen biaya subsidi kepada BUMD (PT Anindya Mitra Internasional) sebesar Rp6.87 M yang tidak sesuai peruntukannya.
  2. Sebanyak 229 kelompok penerima hibah ternak belum melaporkan penggunaan hibah, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP) DIY belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah ternak
  3. Pengelolaan retribusi jasa usaha tempat parkir khusus Ketandan belum berorientasi memperoleh keuntungan yang layak,

Dalam kesempatan ini Ahmadi mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU,” katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2023 pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebanyak 1.113 dari 1.126 rekomendasi (90,78%). Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75%.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan tahapan terakhir dari pengelolaan keuangan daerah dan wajib dilakukan pemeriksaan yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan. Hasil pemikiran ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah pada Pemda DIY untuk menghindari potensi permasalahan yang sama kedepannya. Adapun setiap temuan pemeriksaan akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti.

“Oleh  karena itu kami mohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak serta mohon bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutur Sri Sultan. Sri Sultan berharap, dimasa mendatang Pemda DIY dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan penganggaran pelaksanaan serta pertanggungjawaban.

“Mari wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilandasi nilai-nilai positif dan jadikan integritas sebagai pondasi utama karena integritas adalah kunci membangun peradaban yang berkualitas,” imbau Sri Sultan sembari mengucapkan terima kasih kepada BPK RI khususnya BPK Perwakilan Provinsi DIY yang telah melakukan laporan pemeriksaan atas LKPD 2023.

Menanggapi penyampaian dari Anggota V BPK RI, Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan bahwa sejauh ini Pemda DIY telah berupaya maksimal dalam  mengelola anggaran dengan baik dan bertanggungjawab.

”Kita semua patut memberi apresiasi kepada Pemda DIY, khususnya kepada Gubernur DIY beserta jajaran yang telah berupaya maksimal dalam  mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga dapat membawa kemajuan dan  kesejahteraan bagi masyarakat DIY,” Ucap Nuryadi.

Namun demikian, Nuryadi menyampaikan bahwa laporan ini juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian bersama dalam menjalankan  tugas.

”Mengingat pengelolaan keuangan adalah tanggung jawab kita bersama, terutama sebagai lembaga legislatif kita memiliki tanggung jawab yang besar dalam  mengawasi pengelolaan keuangan  publik, kita harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan anggaran  publik sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Nuryadi menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pemda DIY harus mampu memberikan  informasi yang akurat dan  jelas tentang pengelolaan keuangannya kepada publik.

”Diharapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Pemda DIY untuk kedepannya. Diharapkan semua pihak yang terkait akan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemda DIY,” ucapnya

Sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, Nuryadi mengimbau bagi Pemda DIY untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan oleh BPK RI agar pelaksanaan APBD DIY kedepannya dapat lebih efektif dan efisien.

”Kami mengajak semua pihak terkait untuk lebih bekerja keras dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Nuryadi.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.813
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 23.852.582