Detail Info Kegiatan


  • 25 Maret 2022
  • 1.355
  • Info Kegiatan

Pembinaan Mutu Klinik di DIY

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanahkan kewajiban bagi Pelaku Usaha untuk memiliki legalitas dalam memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Klinik termasuk usaha dengan analisa tingkat risiko menengah tinggi sehingga dokumen perizinan berusahanya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta  Sertifikat Standar (pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Standar Usaha untuk Klinik diatur dalam KBLI 86104 untuk Aktivitas Klinik Pemerintah dan KBLI 86105 untuk Aktivitas Klinik Swasta. Standar ini mengatur kegiatan Klinik dalam penyelenggaraan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang menyediakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap, baik di Klinik pemerintah maupun di Klinik swasta.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik secara keseluruhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS) yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat banyak sekali kendala yang terjadi dalam pengurusan perijinan yang mengakibatkan para pelaku usaha kesulitan dalam memproses perijinan usahanya, sehingga pada akhirnya banyak usaha tidak memiliki ijin usaha. Ijin usaha menjadi hal yang sangat penting, karena ijin usaha merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Oleh karenanya, dalam rangka meningkatkan koordinasi, komunikasi dan pemahaman yang baik Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan khususnya klinik guna memperlancar proses perijinan Dinas Kesehatan DIY melaksanakan pertemuan Pembinaan Mutu Perijinan Klinik yang dilaksanakan secara daring dan luring pada tanggal 17 Februari 2022.

Materi yang disampaikan pada pertemuan pembinaan meliputi :

  1. Materi I : Kebijakan Standar Usaha Klinik dan  Pembinaan Mutu Perijinan Klinik di DIY sesuai  Permenkes No. 14/ 2021 disampaikan oleh Ibu Ana Adina Patriani, SKM, MPH Kepala Seksi Stantesa Dinas Kesehatan DIY
  2. Materi II : Perizinan Usaha Berbasis Resiko dengan OSS dan Simulasi Proses Perizinan OSS RBA pada Klinik dari sisi pelaku usaha disampaikan oleh Bpk. Nitya Raharjanta, S.Sos, MM DPMPTSP Kota Yogyakarta
  3. Materi III : Peran ASKLIN dalam Pembinaan Perijinan, Mutu Pelayanan dan Jaminan Kesehatan oleh drg. Madi Saputra, Sp.Pros Ketua ASKLIN DIY
  4. Materi IV : Registrasi Klinik oleh Ibu Shinta Chintya Agustina, SKM, MPH Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus Bidang Yankes Dinas Kesehatan DIY

 

Hasil pertemuan Pembinaan Mutu Perijinan Klinik  adalah sebagai berikut :

  1. Mendorong klinik untuk menyiapkan diri dalam proses perijinan melalui OSS RBA maupun migrasi dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA
  2. Mendorong klinik untuk melakukan registrasi klinik  Registrasifasyankes.kemkes.go.id
  3. Mendorong peran ASKLIN dalam melakukan penyelesaian masalah dan pembinaan pada klinik dan mendorong klinik yang belum menjadi anggota ASKLIN untuk dapat bergabung dengan ASKLIN untuk lebih memudahkan komunikasi, koordinasi dan pembinaan klinik.
  4. Mendorong seluruh klinik di DIY untuk turut berperan dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan yang ada di DIY dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di DIY

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.724
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.228.245