Detail Info Kegiatan


  • 26 Juni 2024
  • 229
  • Info Kegiatan

Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan di DIY Tahun 2024

Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas kesehatan DIY melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan pada bulan Juni 2024 di beberapa Fasyankes di DIY. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan kesehatan telah diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan setiap orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan, menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta kemampuan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Pengawasan penyelenggaraan kesehatan dimaksud untuk menjamin ketaatan terhadap regulasi, ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, SOP serta etika dan disiplin profesi, dampak pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, evaluasi penilaian kepuasan masyarakat, akuntabilitas penyelenggaraan kesehatan.

Ruang lingkup pembinaan untuk pengembangan karier, perlindungan, kesejahteraan, serta mutu dan kompetensi tenaga kesehatan. Ruang lingkup pengawasan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan , NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi; dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis/Tenaga kesehatan; evaluasi penilaian kepuasan masyarakat; akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.

Kegiatan Binwasmutu tenaga kesehatan dilaksanakan berupa :

  1. Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan
  2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Internsip Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan
  3. Pendampingan penyusunan dokumen Perencanaan Kebutuhan SDMK dalam rangka pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan

Dengan dilaksankaannya Binwas mutu tenaga kesehatan diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan oleh tenaga kesehatan, melindungi penerima pelayanan dan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan mengutamakan 4 prinsip dasar yaitu patient centered care, kemudahan akses, pengendalian dan peningkatan mutu, keselamatan pasien, petugas dan lingkungan sekitar.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.688
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.710.065