PEMBEKALAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER & DOKTER GIGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Angkatan III periode Agustus 2024
Pembekalan Peserta Dokter dan Dokter Gigi Program Internship Dokter/ Dokter Gigi Indonesia dilaksanakan tanggal 22-24 Agustus 2024 di Hotel Mercure Yogyakarta. Pada Angkatan III periode Agustus 2024 ini, ada 7 paket wahana Rumah Sakit dan 14 Puskesmas yang akan menerima dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dengan jumlah keseluruhan 110 dokter dan 3 Paket Wahana RS dengan 9 Puskesmas untuk Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) yaitu :
1. RSUD Kota Yogyakarta/ Puskesmas Gedongtengen/ Puskesmas Jetis sebanyak 16 dokter
2. RS PKU Muhammadiyah Bantul/ Puskesmas Bantul I/ Puskesmas Dlingo 1 sebanyak 16 dokter
3. RS Santa Elisabeth Bantul/ Puskesmas Pajangan/ Puskesmas Pundong sebanyak 16 dokter
4. RS Panti Rahayu/ Puskesmas Karangmojo I/ Puskesmas karangmojo II sebanyak 16 dokter
5. RS PKU Muhammadiyah Wonosari/ Puskesmas Wonosari II/Puskesmas Nglipar II sebanyak 15 dokter
6. RS Charitas Klepu/ Puskesmas Seyegan/ Puskesmas Gamping I sebanyak 15 dokter
7. RS Umum Mitra Paramedika. Puskesmas Ngemplak II/ Puskesmas Mlati II sebanyak 16 dokter
Sedangkan untuk Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) akan menerima dokter gigi internsip dengan jumlah keseluruhan 30 dokter gigi yang akan ditempatkan pada 3 paket wahana RS dengan 6 Puskesmas Wahana PIDGI di 3 Kabupaten/ Kota di DIY, yaitu :
1. RSUD Panembahan Senopati/ Puskesmas Kasihan II/ Puskesmas Pundong sebanyak 10 orang
2. RSUD Prambanan/ Puskesmas Kalasan/ Puskesmas Ngaglik I sebanyak 12 orang
3. Rumkit DKT Dr. Soetarto/ Puskesmas Tegalrejo/ Puskesmas Gedongtengen sebanyak 8 orang
Pelaksanaan Dokter dan Dokter Gigi Internship sebagai amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 216 menjelaskan bahwa tenaga medis yang telah disumpah profesi wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Dan regulasi diatas selaras Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip. Program internsip sebagai suatu tahap pemagangan keprofesian pra registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer dilakukan guna memahirkan kompetensi yang telah dicapai setelah memperoleh kualifikasi sebagai tenaga medis melalui pendidikan dokter dan dokter gigi serta pemandirian praktik profesional dengan pendampingan dokter layanan primer dari wahana internsip yang disebut Dokter dan Dokter Gigi Pendamping.
Pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia di DIY telah dilaksanakan sejak tahun 2011, sampai Agustus 2024 DIY memiliki 22 paket pasangan wahana PIDI (RS & Puskesmas). Sedangkan untuk Program Internsip Dokter Gigi di DIY, telah memiliki 11 pasang wahana PIDGI hingga di 5 Kabupaten/ Kota di DIY.