Detail Info Kegiatan


  • 17 Mei 2024
  • 220
  • Info Kegiatan

Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi Indonesia Penempatan Daerah IstImewa Yogyakarta Angkatan II Periode Mei 2024

Dinas Kesehatan DIY pada hari Selasa (7/05/2024) menerima sebanyak 64 peserta Dokter dan 66 Dokter Gigi Internship Indonesia di Amarta Ballroom Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Penyerahan Peserta PIDI dilakukan oleh dr. Umatul Khoiriyah, M.Med.Ed , Ph.D selaku perwakilan Tim Pokja PIDI Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan penyerahan peserta PIDGI Angkatan II/ 2024 dilaksankaan oleh Tim Pokja PIDGI Kementerian Kesehatan RI drg. Tri Tarayati,M.HKes.

Turut hadir dalam acara Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi Indonesia Penempatan Daerah IstImewa Yogyakarta Angkatan II Periode Mei 2024 para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Se DIY, Direktur RS Pimpinan Wahana PIDI dan PIDGI di DIY, Dokter Pendamping PIDI dan PIDGI serta anggota KIKI DIY. Peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan II 2024 akan bertugas di 4 wahana rumah sakit dan 8 Puskesmas padanannya yang tersebar di 4 Kabuapten/ Kota di DIY. Sedangkan peserta Program Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDI) Angkatan II 2024 akan bertugas di 7 wahana rumah sakit dan 14 Puskesmas padanannya yang tersebar di 5 Kabupaten/ Kota di DIY

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 216 menjelaskan bahwa tenaga medis yang telah disumpah profesi wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.  Dan regulasi diatas selaras  Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran,  dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip. Program internsip sebagai suatu tahap pemagangan keprofesian pra registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer dilakukan guna memahirkan kompetensi yang telah dicapai setelah memperoleh kualifikasi sebagai tenaga medis melalui pendidikan dokter dan dokter gigi serta pemandirian praktik profesional  dengan pendampingan dokter layanan primer dari wahana internsip yang disebut Dokter dan Dokter Gigi  Pendamping.

Dokter dan dokter gigi baru perlu diberikan pembekalan sebelum melaksanakan program tersebut, dengan tujuan agar dokter dan dokter gigi peserta internsip dapat memahami kebijakan serta program kesehatan di DIY, seluk beluk kegiatan internsip, mengenal adat istiadat dan budaya daerah dimana peserta Program Internsip ditempatkan dengan permasalahan kesehatannya. Pembekalan diperlukan agar dokter & dokter gigi internsip dapat melakukan kegiatan keprofesionalan di wahana internsip dengan baik, oleh karena itu seluruh peserta wajib mengikuti pembekalan ini.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 13.763
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 23.846.532