Detail Artikel


  • 17 April 2023
  • 1.624
  • Artikel

Pembaharuan Pengaturan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan PNS (Seri JFK-1)

Dengan terbitnya beberapa regulasi baru utamanya adalah Permenpan nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka selanjutnya diperlukan pengaturan-pengaturan lebih teknis. Tidak terlepas adalah sektor kesehatan daam hal ini adalah pengaturan-pengaturan teknis dalam pengelolaan jabatan fungsional kesehatan. Dengan pengaturan teknis ini diharapkan Jabatan Fungsional Kesehatan agar dapat terstruktur dalam pengelolaanya dan memudahkan bagi pejabat fungsional kesehatan baik dalam pengembangan karir maupun dalam penempatannya. Pengaturan teknis ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes) Kementerian Kesehatan RI nomor HK 02.02/F/140/2023 tentang pengelolaan jabatan fungsional.

Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) adalah untuk dapat digunakan sebagai pedoman pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional di Kementerian Kesehatan dan juga di seluruh instansi pengguna jabatan fungsional. SE tersebut mengatur tentang ketentuan pengelolaan  JFK meliputi :

  1. Pembinaan JFK,
  2. Pengangkatan PNS dalam JFK (pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, perpindahan jabatan, alih kategori dan penyetaraan jabatan),
  3. Penetapan kebutuhan atau formasi JFK,
  4. Uji Kompetensi dan akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi kesehatan,
  5. Penilaian angka kredit,
  6. Pemberhentian dan pengangkatan kembali JFK serta
  7. Pemantauan pengawasan JFK.

File SE dapat didownload melalui http://bit.ly/SEPengelolaanJFK

Melihat dari perjalanan waktu, pembina jabatan fungsional kesehatan di Kementerian Kesehatan semula tersebar di 12 unit unit di lingkungan Kemenkes. Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022, maka para pembina JFK di 12 unit di lingkungan Kemenkes tersebut telah disatukan dan ditetapkan  terpusat yaitu di Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan (Binwas Nakes). Pembina jabatan fungsional kesehatan ini diperuntuk bagi sejumlah 30 jenis JFK meliputi :

Pengaturan terkait dengan fungsi kementerian Kesehatan dalam Uji Kompetensi (UKOM), terjadi pembaharuan yaitu instansi yang dulu pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi, ke depannya instansi tersebut baru bisa menyelenggarakan kembali setelah mengajukan dan lolos Akreditasi Penyelenggara Uji Kompetensi.

Pembaharuan pengaturan penilaian angka kredit juga dilakukan. Dengan terbitnya Permenpan nomor 1 Tahun 2023 maka arah kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan juga mau tidak mau harus dilakukan pembaharuan proses penilaian angka kredit / kinerja. Penilaian angka kredit selanjutnya akan mengalami perubahan dari semula dengan pengusulan DUPAK diubah menjadi mekanisme Penilaian Angka Kinerja. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengacu perubahan dari 2 regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yaitu Permenpan nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan penetapan dan pembinaan JFK PNS yang selanjutnya dengan terbitnya Permenpan 1 tahun 2023. Permenpan 1 tahun 2023 disampaikan akan mulai diberlakukan pada bulan Juli tahun 2023, Permenpan ini mencabut kurang lebih 290 Permenpan terkait jabatan fungsional di Indonesia termasuk jabatan fungsional kesehatan. Permenpan ini akan mulai berlaku pada 1 juli tahun 2023.

Penulis : Bidang SDK (Agus) 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.345
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.899.212