Pemantauan Pencatatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) RS Di DIY Bulan Juli 2024
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Insiden Keselamatan Pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien. Standar Keselamatan Pasien meliputi standar :
- hak pasien;
- pendidikan bagi pasien dan keluarga;
- Keselamatan Pasien dalam kesinambungan pelayanan;
- penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan peningkatan Keselamatan Pasien;
- peran kepemimpinan dalam meningkatkan Keselamatan Pasien;
- pendidikan bagi staf tentang Keselamatan Pasien;
- komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai Keselamatan Pasien.
Sasaran Keselamatan Pasien meliputi tercapainya hal-hal :
- mengidentifikasi pasien dengan benar;
- meningkatkan komunikasi yang efektif;
- meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;
- memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar;
- mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan;
- mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.
Insiden di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi :
- Kondisi Potensial Cedera (KPC);
- Kejadian Nyaris Cedera (KNC);
- Kejadian Tidak Cedera (KTC);
- Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).
Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan penanganan kejadian sentinel. Kejadian sentinel merupakan suatu Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang temporer dan membutuhkan intervensi untuk mempetahankan kehidupan, baik fisik maupun psikis, yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit atau keadaan pasien.
Setiap Insiden harus dilaporkan secara internal kepada tim Keselamatan Pasien dalam waktu paling lambat 2x24 jam dengan menggunakan format laporan sesuai Permenkes 11/2017 dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien.
Pelaporan insiden ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan Keselamatan Pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming). Dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan Kemenkes secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
RS melakukan pelaporan insiden (IKP) secara online pada aplikasi http://mutufasyankes.kemkes.go.id/ setiap akhir bulan. Insiden Keselamatan Pasien (IKP) yang dilaporkan pada aplikasi adalah KTD dan/atau sentinel.
Berikut data hasil pemantauan pelaporan IKP oleh RS untuk pelaporan bulan Juli 2024 tahun 2024 per tanggal 30 Juli 2024, terdapat 17 dari 81 RS (20%) RS yang tidak melaporkan IKP dengan rincian sebagai berikut :
- terdapat 4 RS di wilayah Kota Yogyakarta
- terdapat 2 RS di wilayah Kabupaten Bantul
- terdapat 2 RS di wilayah Kabupaten Kulon Progo
- terdapat 2 RS di wilayah Kabupaten Gunungkidul
- terdapat 7 RS di wilayah Kabupaten Sleman
Dinas Kesehatan DIY terus berupaya meningkatkan persentase RS yang patuh melaporkan IKP setiap bulannya. Kepatuhan pelaporan IKP merupakan salah satu indikator yang menunjukkan penerapan budaya mutu di RS