Pelaksanaan Penilaian kesesuaian Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terhadap Klinik Utama Ultra Medica
Menindaklanjuti surat Kepala DPPM DIY nomor 445/02936/PZ/2022 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penetapan Penyelenggara Pemeriksa Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diamanahkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan, telah dilakukan penilaian kesesuaian/ visitasi lapangan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penetapan Penyelenggara Pemeriksa Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dilaksanakan pada 6 Juli 2022 terhadap Klinik Utama Ultra Medica Jl. Tegalturi No. 53 Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta
Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap pemenuhan standar sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan membentuk tim yang terdiri dari DPPM DIY, Dinas Kesehatan DIY, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi DIY, PARI DIY dan juga mengundang Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai pembina setempat. Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara Verifikasi administrasi dan Verifikasi lapangan menggunakan instrumen self assessment sesuai Permenkes 14/2021. Selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi kesesuaian dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Notifikasi Persetujuan Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dilakukan oleh DPPM DIY, dan selanjutnya Klinik Ultra Medica dapat mencetak izinnya melalui OSS.
Klinik berkewajiban menyampaikan laporan secara rutin melalui sistem informasi terintegrasi kepada Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI