Detail Info Kegiatan


  • 30 September 2022
  • 566
  • Info Kegiatan

Pelaksanaan Penilaian kesesuaian Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terhadap Klinik Utama An-Nur

Menindaklanjuti Permohonan Penetapan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di klinik utama melalui oss.go.id dengan nomor permohonan I- 202209081417103382089 tertanggal 8 September 2022 dari PT. An-Nur Medika Utama, sebagaimana diamanahkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan, telah dilakukan penilaian kesesuaian/ visitasi lapangan dalam rangka  pemberian rekomendasi pertimbangan teknis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penetapan Penyelenggara Pemeriksa Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia terhadap Klinik Utama An-Nur yang dilaksanakan pada 22 September 2022 bertempat di Ruko Tandan Raya No.C6-C7 Jl. Ringroad Wonosari Banguntapan, Banguntapan, Bantul

Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap pemenuhan standar sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan membentuk tim yang terdiri dari DPPM DIY, Dinas Kesehatan DIY, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi DIY, PARI DIY, BP2MI Yogyakarta, Disnakertrans DIY dan juga mengundang Dinas Kesehatan Kabuapten Bantul sebagai pembina setempat. Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara Verifikasi administrasi dan  Verifikasi lapangan menggunakan instrumen self assessment sesuai Permenkes 14/2021. Selanjutnya apabila telah dinyatakan memenuhi kesesuaian dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Dinas Kesehatan DIY. Notifikasi Persetujuan Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dilakukan oleh DPPM DIY, dan selanjutnya Klinik Utama An-Nur dapat mencetak izinnya melalui OSS. Namun yang perlu menjadi perhatian bagi masyarakat adalah sepanjang Penetapan tersebut belum diterbitkan, maka Klinik belum diperkenankan melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 10.963
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.883.140