Detail Artikel


  • 12 Mei 2021
  • 1.442
  • Artikel

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 Di Masa Pandemi COVID-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan. 

"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku. 

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

(SE Menag No. 7 Tahun 2021)

Sebelum shalat Ied

- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.

- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.

- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan. 

 

Saat Shalat Ied

- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau. 

- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:

a. Tidak melebihi 50% kapasitas. 

b. menyediakan alat pengecek suhu.

c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.

d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.

e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.

f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.  

 

Setelah shalat Ied

- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.

- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 07/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang bisa diunduh di https://s.id/se-salatidulfitri-2021


Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.547
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.874.724