Detail Berita


  • 16 Januari 2017
  • 1.989
  • Berita

PEGAWAI DINAS KESEHATAN YANG BERINTEGRITAS

Sebagai Aparatur Sipil Negara, semua pegawai di Dinas Kesehatan DIY dituntut untuk memiliki integritas. Integritas merupakan perwujudan identitas diri yang berdedikasi secara konsisten dalam menerapkan prinsipnya, dan bertindak dengan nilai-nilai positif yang diketahui atau dianutnya. Integritas merupakan inti dari perwujudan sikap dan perilaku. Menurut Walgito (1990:108) sikap dan perilaku adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Secara lengkap sikap merupakan kecenderungan, pandangan, pendapat atau pendirian seseorang untuk menilai

sesuatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya dengan menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek. Di dalam integritas terkandung makna konsistensi antara tindakan dan nilai. Orang yang mempunyai integritas, hidup sejalan dengan nilai-nilai prinsipnya. Suatu karakter yang tanpa memandang waktu dan tempat senantiasa menunjukkan ketaatan dalam menjalankan kode etik dan moral, memegang prinsip, tulus, jujur dan dapat dipercaya, disiplin, memiliki kekuatan dalam mempertahankan keteguhan/ kemantapan/ kestabilan/ kepenuhan, serta konsisten dalam sikap dan perilakunya.

Komitmen ASN yang berintegritas tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan pada hari ini senin 16 Januari 2017 di Halaman dan Aula C Dinas Kesehatan DIY. Penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis diwakili oleh semua Kepala Bidang dan sekretaris serta disaksikan Kepala Dinas Kesehatan DIY, drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes di halaman Dinas Kesehatan. Dilanjutkan dengan seluruh pegawai menandatanganinya di Aula C Dinas Kesehatan DIY. Pakta Integritas ini juga perbaharui setiap tahunnya.  Isi Pakta Integritas tersebut adalah:

 

  • Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
  • Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  • Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest ) dalam pelaksanaan tugas
  • Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten
  • Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas dilingkungan Dinas Kesehatan DIY serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas penganggaran peraturan yang dilaporkannya;
  • Bila saya melanggat hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya

 

Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan tidak sekedar hitam diatas putih. Langkah konkrit selanjutnya adalah implementasinya dalam bekerja melayani masyarakat terkait kebutuhan kesehatan. Sengaja dilakukan di awal tahun agar ASN selalu memegang prinsip integritas ini sejak diawal menjalankan program kesehatan. Selain meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, juga terciptanya ASN Dinas Kesehatan yang beritegritas dan terpercaya adalah hasil yang diharapkan bisa terwujud.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.897
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.005.658