Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas
Sebagai wujud penghargaan atas dedikasi tenaga kesehatan di Puskesmas, maka dilaksanakan pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas.
Penghargaan kepada para Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas diharapkan dapat memotivasi untuk meningkatkan minat tenaga kesehatan bekerja di Puskesmas sehingga dapat menjadi pendorong terciptanya tenaga kesehatan yang nasionalis, etis dan profesional, memiliki pengabdian yang tinggi, disiplin, kreatif, berilmu, terampil, berbudi luhur serta memegang teguh etika profesi.
Pemilihan tenaga kesehatan tingkat Puskesmas di seluruh Indonesia ini dilakukan oleh Tim Penilai secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota sampai propinsi. Tim Penilai di tingkat Kab./Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Ketua Kepala Dinas Kesehatan/unsur Dinkes Kab/Kota dengan anggota pejabat lintas sektor terkait, unsur Dinas Kesehatan Kab./Kota, dan unsur organisasi profesi terkait. Sedangkan di tingkat Propinsi, Tim Penilai ditetapkan oleh Gubernur dengan Ketua Kepala Dinas Kesehatan dan Anggota terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi yang ditunjuk, pejabat lintas sektor terkait dan organisasi profesi terkait.
Tim Penilai Kab./Kota menilai dan memilih tenaga kesehatan Teladan Puskesmas berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Selanjutnya mengajukan nama calon tenaga kesehatan Teladan Puskesmas kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai tenaga kesehatan Teladan Puskesmas Tingkat Kab./ Kota dan diusulkan ke Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi. Sedangkan Tim Penilai Tingkat Provinsi bertugas menilai dan memilih tenaga kesehatan Teladan Tingkat Provinsi untuk selanjutnya mengajukan nama calon tenaga kesehatan Teladan Puskesmas kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai tenaga kesehatan Teladan Puskesmas Tingkat Provinsi serta mengirimkan tenaga kesehatan Teladan Tingkat Provinsi kepada Menkes cq. Panitia Pemberian Penghargaan tenaga kesehatan Teladan Tingkat Nasional.
Komponen penilaian terdiri dari kriteria umum dan kinerja. Kriteria umum meliputi berakhklak dan berbudi pekerti baik, tidak sedang dalam kasus pidana/perdata dan penyalahgunaan Napza, berjasa terhadap masyarakat di wilayah kerjanya baik langsung maupun tidak langsung dan lulus seleksi yang dilakukan Tim Penilai.
Sedang komponen kinerja meliputi sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, sebagai tenaga pemberdayaan masyarakat, sebagai pemberi pelayanan kesehatan strata pertama, sebagai pegawai Puskesmas (tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa dan kepemimpinan), sebagai tenaga kesehatan profesional (keikutsertaan dalam bidang keilmuan, hubungan dengan pasien dan keluarga miskin, hubungan dengan rekan kerja), sebagai anggota masyarakat (kepribadian, peran serta dalam masyarakat, berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, berperan dalam pembinaan generasi muda dan berperan dalam organisasi kemasyarakatan.
Pelaksanaan penilaian :
21 Maret 2016 Rapat Tim Penilai per profesi (4 profesi)
7 April 2016 Penetapan Nominasi calon nakes teladan dari Kabupaten / Kota
12 April 2016 Ujian Tulis Nominasi calon nakes teladan
15 April 2016 Batas pengumpulan laporan Nominasi calon nakes teladan
25 - 29 April 2016 Penilaian kunjungan lapangan, dengan perincian
25 Aril 2016 Gunung Kidul
26 April 2016 Sleman
27 April 2016 Bantul
28 April 2016 Kulon Progo
29 April 2016 Kota Yogyakarta
2 Mei 2016 Penetapan hasil Puskesmas Berprestasi
Agustus 2016 Pengiriman rangking 1 ke Pusat