Detail Berita


  • 31 Agustus 2023
  • 482
  • Berita

Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)/ RS pada Bulan Agustus 2023

Pemerintah telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020 – 2024 di mana pilar ke-2 adalah penguatan pelayanan kesehatan dengan peningkatan akses, optimalisasi system rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Program peningkatan akses dilaksanakan melalui pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia. Sedangkan program peningkatan mutu dilaksanakan dengan akreditasi FKTP dan rumah sakit.

Akreditasi rumah sakit merupakan amanat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan dilakukan minimal setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dimana dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala. Akreditasi RS paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha pertama kali.

Dalam akreditasi RS, maka Pemerintah telah menetapkan target indikator Renstra yaitu pada  tahun 2024 diharapkan 100% Fasyankes Telah Terakreditasi.

Pada tahun 2023 terdata sebanyak 80 RS di wilayah DIY yang terdiri dari 61 RS Umum yang terbagi menjadi 1 RSU Kelas A, 11 RSU Kelas B, 13 RSU Kelas C, 37 RSU Kelas D dan 18 RS Khusus yang terbagi menjadi 8 RSKIA Kelas C, 4 RSKB Kelas C, 2 RSGM Kelas B, 1 RSJ Kelas A, 1 RSJ Kelas C, 1 RS Mata Kelas B dan 1 RS Paru Kelas C. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, dari 80 RS di wilayah DIY sebanyak 60 RS telah melaksanakan survei akreditasi STARKES dengan capaian yaitu 58 RS dengan tingkat kelulusan Paripurna dan 2 RS dengan tingkat kelulusan Utama. Untuk 20 RS yang belum melaksanakan survei akreditasi STARKES, RS telah mengajukan jadwal survei akreditasi pada tahun 2023 ini pada LIPA yang dipilih oleh masing-masing RS. Sedangkan untuk klinik di DIY terdata sebanyak 406 klinik yang terbagi menjadi 310 Klinik Pratama dan 96 Klinik Utama. Saat ini keseluruhan klinik di DIY belum melaksanakan survei akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi Klinik Tahun 2022 dan akan dimulai perdana pada bulan  Mei 2023 secara bertahap. Diharapkan pada tahun 2023 untuk klinik yang bekerjasama dengan BPJS telah terakreditasi dan semua klinik pada tahun 2024 seluruhnya terakreditasi.

Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Dekonsentrasi dalam mendukung pencapaian akreditasi FKRTL/RS dan Klinik. Dengan dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dekon) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota dalam mendukung dan mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu berfokus pada keselamatan pasien di rumah sakit dan pendampingan persiapan akreditasi agar FKRTL/RS dan Klinik dapat memiliki kesiapan untuk diakreditasi. Terkait dengan hal tersebut, kegiatan Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dekon) dibagi menjadi sub kegiatan, salah satu kegiatannya adalah Monitoring Evaluasi FKRTL/RS, adalah Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Perjalanan Dinas Biasa oleh Dinas Kesehatan DIY bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan rumah sakit di 15 rumah sakit terpilih di wilayah DIY yang terbagi dalam mulai bulan Mei sampai September.  

Dalam bulan Agustus 2023, jadwalnya sebagai berikut :

Adapun acara kegiatan sebagai berikut :

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 17.114
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.109.932