Detail Berita


  • 25 April 2016
  • 7.183
  • Berita

Penanggulangan krisis kesehatan tingkat provinsi

Kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat bencana tingkat Provinsi
Penanggulangan Bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah maupun pemerintah daerah membentuk cluster cluster dalam penanggulangan bencana. Untuk cluster kesehatan berperan dalam penyelenggaraan kesehatan dari prakrisis, saat krisis, dan pasca krisis. Untuk bidang kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat provinsi. Dalam pelaksanaan tanggung jawab, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus berkoordinasi dengan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi setempat dan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib membentuk satuan tugas kesehatan.Satuan tugas kesehatan diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan tugas kesehatan  harus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi, seluruh sumber daya kesehatan, seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya.
Penyelenggaraan mengikuti siklus penanggulangan Bencana yang meliputi: Tahap prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pascakrisis kesehatan Penekanan dengan mencegah kejadian Krisis Kesehatan yang lebih parah atau buruk Dengan pengurangan risiko bencana.
Tahap pra krisis kesehatan ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan. Tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk mengurangi resiko kesehatan akibat bencana. Tahap pascakrisis kesehatan, ditujukan untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan akibat bencana.
Kegiatan pada tahap Prakrisis :
mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga
menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah
melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat provinsi
menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya
meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan  dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan
menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan
memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan diwilayahnya
menjamin ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya
melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan di wilayahnya.
Kegiatan pada Tahap Krisis
mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes)
berkoordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan
mengoordinasikan bantuan kesehatan dan rujukan korban dari berbagai pihak di wilayah dan disekitarnya
memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan
mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan kesehatan
sumber daya manusia kesehatan,
pendanaan,
fasilitas untuk mengoperasionalkan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
memfasilitasi dukungan pembayaran klaim rumah sakit untuk biayaperawatan pasien korban
melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Tahap Paska Krisis
membantu proses pemulihan kesehatan korban Krisis Kesehatan
melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat
memberikan dukungan dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan
kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya
membantu terlaksananya: 1). upaya pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan 2). upaya pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
membantu kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan
Sumber : Permenkes 64 Tahun 2013


Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.708
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.849.201