Detail Info Kegiatan


  • 30 September 2024
  • 50
  • Info Kegiatan

KOORDINASI PERIZINAN RUMAH SAKIT dr SUHARDI HARDJOLUKITO,BANTUL, DIY

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dinyatakan salah satu kewajiban rumah sakit yaitu memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen resiko. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui registrasi, lisensi dan akreditasi yang dilaksanakan dengan berorientasi pada pemenuhan standar mutu, pembinaan dan peningkatan kualitas layanan, serta proses yang cepat, terbuka dan akuntabel.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.930
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.762.603