Detail Berita


  • 09 Desember 2024
  • 178
  • Berita

Kartu Istri atau Kartu Suami ASN Virtual

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kartu Istri (KARIS)  Kartu Suami (KARSU) ASN Virtual.

KARIS KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri atau Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). KARIS atau KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.

Sejak ditetapkan Surat Edaran Kepala BKN tersebut, Pimpinan instansi melalui Gubernur DIY tidak perlu mengusulkan KARIS/KARSU kepada BKN atau Kantor Regional BKN.

Pedoman terkait persyaratan dan prosedur penetapan KARIS/KARSU ASN Virtual klik link http://bit.ly/KarisKarsuVir2024

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.505
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.164.620