Detail Berita


  • 28 Februari 2025
  • 68
  • Berita

Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah, Satuan Pendidikan Lainnya dan Masyarakat faktor keamanan menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Keamanan Pangan pada Pangan Olahan Siap Saji (POSS) perlu dilakukan pengawasan terutama penerapan prinsip-prinsip higiene sanitasi dari mulai proses pengolahan makanan, distribusi sampai makanan siap dikonsumsi.  Salah satu upaya pengawasan tersebut melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. (PMK Nomor 13 Tahun 2015  Tentang  Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan  Di Puskesmas).  Sesuai dengan PMK No 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66  Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan bahwa pengawasan dan  pembinaan dilakukan pada tempat pengolahan pangan siap saji.  Hal tersebut juga berlaku pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).  Pelaksanaan IKL tersebut menggunakan Instrumen IKL Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Instrumen tersebut sebagai panduan Tenaga Sanitasi Lingkungan / Tim Pengawas Program MBG ketika melakukan pengawasan dan pembinaan.

Untuk selengkapnya Instrumen IKL Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dapat didownload melalui link di bawah ini.

https://dinkes.jogjaprov.go.id/download/download/355

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 15.723
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.163.838