Detail Artikel


  • 30 November 2020
  • 2.456
  • Artikel

Implementasi permendagri 90 Tahun 2019

Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.

Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan:

         -  Perencanaan pembangunan daerah;

         -  Perencanaan anggaran daerah;

         -  Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;

         -  Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

         -  Pertanggungjawaban keuangan daerah;

         -  Pengawasan keuangan daerah; dan

         -  Analisis informasi pemerintahan daerah lainnya

Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompakan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, accountable, responsible, serta reliable sesuai dengan prinsip-prisip good governance. Menurut Lembaga Administrasi Negara, (LAN) salah satu wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif. Good Governance atau tata kelola pemerintah yang baik tersebut merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan pemerintahan yang maju dan bersih (Sedarmayanti, 2004).

Dalam melakukan tugas dan fungsinya di urusan Kesehatan untuk tahun anggaran 2021, Dinas Kesehatan DIY akan melaksanakan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan permendagri no 90 th 2019. Hasil dari penelaahan terhadap nomenklatur program dan kegiatan dituangkan/dilakukan entry didalam aplikasi SIPD dengan alamat jogjaprov.sipd.kemendagri.go.id. Namun dalam pelaksanaan peralihan dari nomenklatur lama ke Permendagri 90/2019 dan dalam melakukan implementasinya ada cukup banyak hal-hal yang menjadi kendala, baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat manajerial administrative.

Hal-hal yang bersifat administratif manajerial mengalami beberapa kendala diantaranya:

        -  Program kegiatan yg semula 1 program 1 kegiatan terpecah menjadi beberapa progrom, kegiatan dan sub

           kegiatan

        -  Ada 1 program baru yang berasal dari gabungan banyak program lama sehingga ruang lingkup sangat besar                    dan luas, sementara di sisi lain ada program kegiatan yg level dan ruang lingkup sangat kecil

       -  Diperlukan penataan kembali indikator kesehatan mengikuti perubahan nomenklatur program kegiatannya.

       -  Standar barang jasa di dalam SIPD yang kurang lengkap atau bahkan tidak sesuai pengelompokkannya.

       -  SIPD sebagai pengganti SIPKD  untuk menuangkan RKA TA 2021 masih kerap mengalami koneksi yang terputus.

Beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam melakukan implementasi Permendagri 90/2019 dan entry SIPD diantaranya:

       -  Melakukan sharing dan fasilitasi kepada seksi dan UPT melalui telepon maupun whatsapp.

       -  Melakukan konsultasi kepada BPKA dan Biro organisasi terkait peraturan-peraturan standar barang jasa maupun              peraturan- peraturan lain dalam penuangan program dan kegiatan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 27.298
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.815.418