Detail Artikel


  • 01 Agustus 2024
  • 677
  • Artikel

Implementasi Mutu dalam Integrasi Pelayanan Primer

Pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga dan individu. Penerapan pelayanan kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi di Puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di setiap fase kehidupan.

Penataan struktur layanan kesehatan primer tersebut membutuhkan pendekatan baru yang berorientasi pada kebutuhan layanan di setiap siklus kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi antar tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya perubahan struktur, Puskesmas tetap dituntut untuk terus mempertahankan mutu dan akses pelayanan kesehatan. Dengan demikian, diperlukan peninjauan kembali / reviu pada beberapa dokumen mutu di Puskesmas yang telah ditetapkan sebelum penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).  Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis ILP, manajemen mutu termasuk dalam klaster 1 / Klaster manajemen. Beberapa hal dalam manajemen mutu yang perlu diperhatikan antara lain adalah pengukuran mutu, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan pasien, manajemen risiko, budaya mutu dan keselamatan, keselamatan dan kesehatan kerja serta manajemen fasilitas dan keselamatan. 

Terkait hal di atas, perlu ada beberapa reviu dokumen mutu di Puskesmas, secara umum antara lain SK Kepala Puskesmas tentang Pelaksanaan ILP, SK Struktur Organisasi beserta uraian tugas, Pedoman Penyelenggaraan ILP disertai indikator kinerja, Pedoman Pelayanan di masing-masing klaster, serta Standar Operasional Prosedur. Secara khusus terkait implementasi mutu, Puskesmas perlu memasukkan pengaturan terkait bagaimana pelaksanaan PPI , keselamatan pasien, manajemen risiko, budaya mutu, kesehatan kerja dan manajemen fasilitas dan keselamatan dalam pedoman penyelenggaraan ILP di wilayahnya. Dinas Kesehatan sebagai pembina Puskesmas juga perlu mengembangkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan ILP yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ILP di wilayahnya masing-masing. 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 31.130
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.763.803