Hemat Energi di Dinas Kesehatan DIY
Pada
kondisi krisis energi saat ini, sangat penting untuk melakukan penghematan. Ini
harus dilakukan baik dilevel individu maupun dilever perkantoran seperti Dinas
Kesehatan. Saat ini Pemerintah dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan
Instruksi Presiden No 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan
Air. Isinya meliputi, pertama, penghematan listrik sebesar 20%
dan penghematan air sebesar 10%, yang dihitung dari rata-rata penggunaan
listrik dan air di lingkungan masing-masing dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
sebelum dikeluarkannya Inpres. Kedua, penghematan pemakaian
BBM Bersubsidi sebesar 10%, melalui pengaturan pembatasan penggunaan BBM
Bersubsidi bagi kendaraan di lingkungan instansi masing-masing, dan di
lingkungan BUMN dan BUMD, yang dilakukan sepanjang BBM Non Subsidi tersedia di
wilayah masing-masing.
Di Dinas Kesehatan telah dan akan terus dilakukan penghematan energi. Untuk itu dilakukan berbagai cara untuk penghematan energi. Beberapa diantaranya adalah :
1.
Menggunakan lampu hemat energi sesuai
dengan peruntukannya
2.
Menggunakan Ballats elektronik pada
lampu TL (neon)
3.
Mengatur daya pencahayaan maksimum
sesuai standar nasional indonesia (SNI)
4.
Mengurangi penggunaan lampu aksesoris
(hias)
5.
Menggunakan rumah lampu yang memiliki
pantulan cahaya tinggi
6.
Membersihkan lampu dan rumah lampu jika
kotor agar tidak menghalangi cahaya lampu
7.
Mengurangi penerangan yang tidak perlu
pada ruang kerja
8.
Mematikan penerangan jika meninggalkan
kantor
9. Mematikan lampu ruangan jika akan meninggalkan ruangan dalam waktu yang lama
10. Menggunakan lampu kamar mandi hanya jika sedang digunakan
11. Mencabut colokan listrikk setelah
digunakan
12. Menyesuaikan suhu penyejuk ruangan /AC
13. Menggunakan teknologi hemat energi
14. Membersihkan AC dengan rutin