HEALTH CARE ASSOCIATED INFECTIONS : PENCATATAN DAN PELAPORAN
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, Rumah Sakit berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan infeksi terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, RS agar menyampaikan laporan HAIs melalui aplikasi http://mutufasyankes.kemkes.go.id. Pelaporan HAIs RS antara lain terkait jumlah CAUTI (catheter Associated Urinary Tract Infection), VAP (ventilator associated pneumonia), CLABSI (central line associated blood stream infection) dan jenis tindakan operasi. Pelaporan HAIs dalam aplikasi mutufasyankes ditutup setiap tanggal 10 bulan berikutnya.