Detail Berita


  • 21 Juli 2022
  • 1.414
  • Berita

Evaluasi Pelayanan Kefarmasian Di Fasyankes

Tanya Obat, Tanya Apoteker. Itulah slogan yang digaungkan oleh profesi Apoteker dalam melayani masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid mengenai obat serta memahami penggunaan obat secara rasional. Dalam menjalankan tugasnya, Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Kegiatan mengakses obat pada pelayanan kesehatan tidak dapat terlepas dari pelayanan kefarmasian, yaitu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik) dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Oleh karena itu, praktik kefarmasian yang bertanggung jawab demi mencapai patient safety harus dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan kefarmasian.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72, 73, dan 74 Tahun 2016, serta Nomor 34 Tahun 2021 dengan maksud memberikan tolok ukur yang dapat dipergunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)  sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Ruang lingkupnya meliputi fungsi manajerial pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pelayanan farmasi klinis, serta kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan promotif dan preventif. Fasyankes wajib melaporkan implementasi pelayanan kefarmasiannya setiap bulan.

Di samping instrumen penilaian lengkap, ada indikator penilaian utama yang meliputi :SPO, pelayanan dan pengkajian resep, pelayanan informasi obat, dan konseling. Semua aspek penilaian harus terdokumentasi dengan baik. Berikut hasil evaluasi Pelaporan Standar Pelayanan Kefarmasian secara tepat waktu dan terimplementasi dengan baik selama triwulan 1 (Januari – Maret 2022) yang dilakukan Dinas Kesehatan DIY pada 121 puskesmas dan 84 rumah sakit di wilayah DIY :

Dari hasil evaluasi pelaporan tersebut, penghargaan apresiasi untuk instansi disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencapai persentase tertinggi untuk :

  • Kepatuhan Terbaik pada Penyampaian Pelaporan Pelayanan Kefarmasian Tepat Waktu
  • Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas wilayahnya. 

Sedangkan penghargaan apresiasi secara personal disampaikan kepada Apoteker yang tercepat dalam menyampaikan pelaporan setiap bulannya.

 

Dinas Kesehatan DIY telah menyampaikan hasil Evaluasi Pelaporan Pelayanan Kefarmasian secara daring melalui Zoom dengan mengundang rumah sakit, puskesmas, klinik dan apotek pada tanggal 10 Juni 2022. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala setiap triwulan untuk memastikan pelayanan kefarmasian di fasyankes di DIY diimplementasikan secara optimal, efektif dan efisien.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.888
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.997.547