Detail Berita


  • 25 Juni 2024
  • 361
  • Berita

Evaluasi Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di DIY: Langkah Menuju Udara Bersih dan Sehat

Merokok merupakan kebiasaan yang membawa dampak negatif tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarga dan teman. Bahaya yang ditimbulkan oleh rokok tidak hanya bersifat jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Dampak buruk dari merokok mencakup penyakit paru-paru kronis (PPOK), kerusakan gigi, bau mulut, stroke, serangan jantung, kerapuhan tulang, gangguan mata seperti katarak, kanker paru-paru, kanker leher rahim, keguguran, dan kerontokan rambut.

 

Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2022, jumlah perokok dewasa di Indonesia meningkat signifikan sebanyak 8,8 juta orang dalam kurun waktu 10 tahun, dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta pada tahun 2021. Selain itu, prevalensi rokok elektronik meningkat dari 0,3% pada tahun 2011 menjadi 3% pada tahun 2021. Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa 3,65% anak di bawah 18 tahun dan 26,95% kaum muda mengonsumsi rokok.

 

Perilaku merokok pada anak dan kaum muda dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, termasuk teman dan keluarga yang merokok, serta paparan iklan rokok. Hal ini meningkatkan risiko penyakit yang ditimbulkan oleh merokok, yang merupakan salah satu faktor utama penyebab penyakit tidak menular.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sejak tahun 2011. KTR adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya. Pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

 

KTR meliputi tujuh tatanan: tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. KTR bertujuan untuk melindungi non-perokok dari bahaya asap rokok dan residunya, yang bahkan dalam jumlah kecil dapat merusak paru-paru yang sedang berkembang.

 

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah tentang KTR di tujuh tatanan tersebut. Berikut adalah hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2024:

 

1. Kota Yogyakarta:

   - Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, penilaian implementasi KTR dilakukan pada 6 Mei 2024 di tempat pendidikan (SD IT Luqman Alhakim 2) dan tempat kerja (Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta). Pada 7 Mei 2024, penilaian dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Klinik Bayangkara Polresta Yogyakarta) dan tempat ibadah (Gereja Hati Kudus Pugeran Yogyakarta).

 

2. Kabupaten Bantul:

   - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022, penilaian implementasi KTR dilakukan pada 14 Mei 2024 di tempat kerja (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap/DPMPTSA) dan tempat pendidikan (SMPN 1 Jetis Bantul). Pada 15 Mei 2024, penilaian dilakukan di tempat ibadah (Masjid Agung Bantul) dan fasilitas pelayanan kesehatan (RS St. Elisabeth Ganjuran Bantul).

 

3. Kabupaten Sleman:

   - Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012, penilaian implementasi KTR dilakukan pada 3 Juni 2024 di fasilitas pelayanan kesehatan (RSA UGM) dan tempat pendidikan (SD Muhammadiyah Condong Catur). Pada 4 Juni 2024, penilaian dilakukan di tempat umum (Terminal Jombor dan Monumen Jogja Kembali).

 

4. Kabupaten Kulon Progo:

   - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2014, penilaian implementasi KTR dilakukan pada 10 Juni 2024 di tempat kerja (Kompleks Pemda Kabupaten Kulon Progo) dan fasilitas pelayanan kesehatan (RSUD Wates). Pada 11 Juni 2024, penilaian dilakukan di tempat umum (Bandara YIA dan Hotel Cordia).

 

5. Kabupaten Gunungkidul:

   - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2020, penilaian implementasi KTR dilakukan pada 17 Juni 2024 di tempat kerja (Kompleks Pemda Gunungkidul) dan fasilitas pelayanan kesehatan (RSUD Wonosari). Pada 18 Juni 2024, penilaian dilakukan di tempat umum (Alun-Alun Wonosari dan Pasar Argosari).

 

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah di DIY dalam mengimplementasikan Perda KTR. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju hidup sehat. Dengan demikian, kualitas udara yang sehat dan bersih dapat terwujud, memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terhadap dampak buruk asap rokok.

 

Upaya bersama seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan KTR. Peran serta aktif dari perokok aktif dan non-perokok dalam mematuhi dan mendukung implementasi KTR menjadi kunci suksesnya program ini. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, DIY dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 5.448
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.708.825