Detail Info Kegiatan


  • 30 September 2017
  • 14.324
  • Info Kegiatan

SPM Baru Bidang Kesehatan..Persepsi DO harus Sama

Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; yaitu: 1) Pendidikan 2) Kesehatan 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 5) Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan 6) Sosial.

Seperti kita ketahui, kondisi kemampuan sumber daya Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusannya diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan. Pemenkes ini memuat perubahan dari indikator SPM  yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008. SPM baru berdasarkan Permenkes 43 Tahun 2016 memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:

1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal;

2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

4) Pelayanan Kesehatan Balita;

5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;

10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;

11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan

12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

 

Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan: 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional.

Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.

Konsep SPM yang mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.

Dalam pelaksanaan SPM bidang kesehatan di daerah, beberapa kendala sering terjadi. Salah satu kendala yang terjadi adalah interpretasi dari apa yang tertuang di SPM tersebut. Mungkin lebih tepatnya jika disebut definisi operasional. Kerancuan dalam definisi operasional yang bisa membuat berbeda dalam menterjemahkan SPM ini, akan berakibat juga pada perbedaan dalam melaksanakan, penghitungan kinerja, dan hasil final yang sebenarnya diinginkan. Oleh karenanya diperlukan sebuah penyamaan persepsi terhadap SPM baru ini.

Dinas Kesehatan DIY, selaku instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan di pemerintah daerah setingkat provinsi, mencoba melaksanakan penyamaan definisi operasional terhadap indikator-indikator yang tertuang dalam SPM baru ini. Penyamaan ini dilaksanakan, agar 5 kabupaten/kota di DIY memiliki kesamaan definisi operasional dalam pelaksanaan SPM baru bidang kesehatan ini.

Pada hari Jumat, 29 September 2017, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan kegiatan untuk menyamakan definisi operasional SPM bidang kesehatan yang baru dengan bidang internal Dinas Kesehatan yang terkait. Rapat yang diadakah oleh Subbag Program ini dilaksanakan di aula A Dinas Kesehatan DIY mulai pukul 09.00 wib

 

 

Sumber Kutipan Berita :

http://www.depkes.go.id

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.639
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.883.816