Detail Artikel


  • 30 Maret 2019
  • 1.499
  • Artikel

Kelembagaan Dinas Kesehatan DIY

Dinas Kesehatan DIY

Sesuai dengan ......PERDAIS NO 1/2018 TENTANG KELEMBAGAAN, 

Dinas Kesehatan terdiri atas paling banyak 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang  yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

Unit Pelaksana Tehnis

Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional . Rumah Sakit Daerah yang dimaksud bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Daerah dimaksud terdiri dari:

a.       Rumah Sakit Jiwa Grhasia; dan

b.      Rumah Sakit Paru Respira.

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu terdiri atas:

a.       Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi.

b.      Balai pelatihan Kesehatan; dan

c.       Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial.

 

Jabatan

1            Kepala Dinas adalah Jabatan Struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

2            Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia adalah Jabatan Struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

3            Jabatan Struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator terdiri atas:

Sekretaris Dinas; Kepala Bidang;  Unit Pelaksana Teknis Dinas; Direktur Rumah Sakit Paru Respira;

4            Jabatan Struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator terdiri atas :

5            Sekretaris dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia.

6            Jabatan Struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas terdiri atas:

Kepala Subbagian; Kepala Seksi;

 

 

 

 

berdasar .....PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN

 

 

Kedudukan Dinas Kesehatan DIY

Dinas Kesehatan adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Dinas Kesehatan DIY

Dinas Kesehatan DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan  

Fungsi Dinas Kesehatan DIY

a.       penyusunan program kerja Dinas;

b.      perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;

c.       penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;

d.      penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan kesehatan khusus, mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain;

e.      penyelenggaraan kesehatan masyarakat;

f.        pengelolaan sumber daya kesehatan;

g.       pengembangan upaya kesehatan tradisional;

h.      pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota;

i.         pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan kesehatan;

j.        pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;

k.       pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;

l.         pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

m.    pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;

n.      penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

o.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernursesuai dengan tugasdan fungsi Dinas.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 802
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.168.938