Kelembagaan Dinas Kesehatan DIY
Dinas Kesehatan
DIY
Sesuai
dengan ......PERDAIS NO 1/2018 TENTANG
KELEMBAGAAN,
Dinas
Kesehatan terdiri atas paling banyak 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat)
bidang yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
Unit
Pelaksana Tehnis
Unit
Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara
profesional . Rumah Sakit Daerah yang dimaksud bersifat otonom dalam
penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Daerah
dimaksud terdiri dari:
a. Rumah Sakit
Jiwa Grhasia; dan
b. Rumah Sakit
Paru Respira.
Unit
pelaksana teknis Dinas Kesehatan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu terdiri atas:
a. Balai
Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi.
b. Balai
pelatihan Kesehatan; dan
c. Balai
Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial.
Jabatan
1
Kepala Dinas adalah Jabatan
Struktural eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama
2
Direktur
Rumah Sakit Jiwa Grhasia adalah Jabatan Struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama
3
Jabatan Struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator terdiri atas:
Sekretaris
Dinas; Kepala Bidang; Unit Pelaksana
Teknis Dinas; Direktur Rumah Sakit Paru Respira;
4
Jabatan Struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator terdiri atas :
5
Sekretaris dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit
Jiwa Grhasia.
6
Jabatan Struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas terdiri atas:
Kepala
Subbagian; Kepala Seksi;
berdasar .....PERATURAN
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
Kedudukan Dinas Kesehatan DIY
Dinas Kesehatan adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah
di bidang Kesehatan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Dinas Kesehatan DIY
Dinas Kesehatan DIY mempunyai tugas membantu
Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
Fungsi Dinas Kesehatan DIY
a. penyusunan
program kerja Dinas;
b. perumusan
kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. penyelenggaraan
pencegahan dan pengendalian penyakit;
d. penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan kesehatan khusus, mutu dan akreditasi
fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan lain;
e. penyelenggaraan
kesehatan masyarakat;
f.
pengelolaan sumber daya kesehatan;
g. pengembangan
upaya kesehatan tradisional;
h. pemberian
fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota;
i.
pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja
urusan kesehatan;
j.
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi,
pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota;
k. pelaksanaan
kegiatan kesekretariatan;
l.
pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan;
m. pemantauan,
evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
n. penyusunan
laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Gubernursesuai dengan tugasdan fungsi Dinas.