Detail Berita


  • 06 Oktober 2016
  • 2.723
  • Berita

Pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan

Masih ada pertanyaan dari masyarakat baik yang berkunjung ke Dinas Kesehatan (melalui Seksi PJK) maupun melalui telepon adalah “sebenarnya layanan apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan?”

 

Berikut adalah informasinya

Pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan dan KIS :

 

Pelayanan Kesehatan Tingkat I/ Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :

ü  Pelayanan promotif dan preventif

ü  Pemeriksaan/ pengobatan dan konsultasi medis

ü  Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

ü  Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai

ü  Tranfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

ü  Pemeriksaan penunjang diagnostic laboratorium tingkat pertama

ü  Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

 

Pelayanan Kesehatan Tingkat II/ Lanjutan

1.       Pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS mencakup :

ü  Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis

ü  Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

ü  Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

ü  Pelayanan alat kesehatan implant

ü  Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis

ü  Rehabilitasi medis

ü  Tranfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

ü  Pelayanan kedokteran forensik

ü  Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.       Rawat inap yang mencakup

ü  Perawatan inap non intensif

ü  Perawatan inap di ruang intensif

Semua layanan diatas dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan asalkan ada indikasi medis yang jelas  yang telah ditetapkan oleh dokter. BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya pasien di Rumah Sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Sumber :  BPJS Kesehatan


Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.698
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.040.959