BPJS Kesehatan Tanggung Alat Kesehatan Juga Lho..
Berikut sharing info lagi tentang pelayanan
kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kali ini tentang jenis-jenis
alat kesehatan yang biayanya gratis tis karena ditanggung BPJS
Kesehatan. Eits, pahami ketentuan dan prosedurnya dulu ya
Apa saja alat kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan lainnya seperti alat bantu dengar
(hearing aid), prothesa gigi / gigi palsu, penyangga leher (collar neck
/ cervical collar / neck brace), jaket penyangga tulang (corset),
prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu
gerak berupa kruk penyangga tubuh.
Begini Prosedur dan Ketentuannya
Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat
jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama
maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan
rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan
penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Peresepan kacamata merupakan
bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas
kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan
kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan
dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin
oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan
0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1
kali dalam 2 (dua) tahun.
Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Layanan alat kesehatan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan
yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan. Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi
dari dokter spesialis THT. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal 1
kali dalam 5 (lima) tahun per telinga.
Prothesa Gigi / Gigi Palsu
Pelayanan prothesa gigi diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan prothesa gigi atau gigi palsu
diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi. Prothesa gigi atau gigi
palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali untuk gigi yang
sama.
Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brace)
Layanan alat kesehatan ini disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan
sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala
ataupun faktur pada tulang cervix / tulang leher sesuai dengan indikasi
medis. Hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang
diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan. Penyangga leher dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua)
tahun.
Jaket Penyangga Tulang (Corset)
Jaket penyangga tulang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang
mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan
indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan
pananganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jaket penyangga tulang dapat
diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.
Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)
Layanan kesehatan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis
orthopedi sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan
pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali
untuk bagian tubuh yang sama.
Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis
bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan
yang diberikan kepada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5
(lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.
Alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat
pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis.
Sementara, mekanisme pembayaran alat kesehatan yang dilayani fasilitas
kesehatan mengacu pada plafon atau batas harga sesuai dengan ketentuan
berikut:
Catatan Penting:
Dalam hal pembiayaan, fasilitas kesehatan bersangkutan dapat mengajukan
penggantian biaya langsung kepada BPJS Kesehatan (peserta tidak
menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan). Fasilitas kesehatan tidak
diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika
peserta yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga
yang telah ditentukan sesuai dengan masing-masing kelas peserta BPJS
Kesehatan.