Detail Info Kegiatan


  • 30 Maret 2019
  • 1.117
  • Info Kegiatan

Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan BMN Dana Dekonsentrasi TW I TA 2019

Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 di Aula B Dinas Kesehatan DIY jalan Gondosuli nomor 6 Yogyakarta diadakan Pertemuan Pengelolaan keuangan dan BMN Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi D.I.Yogyakarta, dari pertemuan ini diharapkan semua kegiatan yang dilakukan pertanggungjawaban keuangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada hal yang menyimpang. Pada pertemuan tersebut juga diingatkan akan tugas2 satuan kerja untuk selalu update data pada aplikasi “e-Puldatawas” dan Aplikasi Bantu Bendahara.  Kedua aplikasi itu hanya perlu di update apabila ada data yang berubah atau data yang di revisi/diperbaiki. 

Bagi petugas SAIBA dan SIMAK BMN perlu dilakukan penyesuaian penulisan nama Satuan Kerja dalam Beria Acara Rekonsilisi serta persamaan persepsi tentang cara melakukan rekonsiliasi internal sehingga di harapkan dari 6 (enam) satuan kerja yang ada tidak terjadi perbedaan. Permasalah yang masih ada di SIMAK BMN adalah adanya pembelian barang yang masuk di akun 526211 sudah dibuatkan usulan Hibah ke Kementerian Kesehatan tetapi sampai sekarang Berita Cara Hibahnya belum ada/belum jadi. Juga terkait dengan Hibah kendaraan yang ada di P2, Promkes dan pusat krisis belum selesai.  Hal lain yang di bahas adalah capaian nilai IKPA pada bulan Februari 2019, dari semua satker yang ada di Dinas Kesehatan DIY baru 1 satker yang nilainya di atas 81 yaitu satker 040008 yang memperoleh nilai 86,87 tetapi di harapkan nilai IKPA di akhir bulan Maret akan berubah karena masih ada proses revisi halaman III DIPA.


Apakah yang dimaksud dengan IKPA???

IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/Ladalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi .


Tujuan Pengukuran Kinerja dengan IKPA adalah menjamin ketercapaian keluaran/output. Ketercapaian output dilihat dari

1.    Kelancaran Pelaksanaan Anggaran  terdiri dari : a) Pembayaran/Realisasi Anggaran, b) Penyampaian Data Kontrak, c) Penyelesaian Tagihan, d) SPM yang Akurat, e) Kebijakan Dispensasi SPM)

2.    Mendukung Manajemen Kas dilihat dari: a) Pengelolaan UP/TUP, b)Revisi DIPA, c) Rencana kas/RPD, d) Deviasi Halaman III DIPA, e) Retur SP2D

3. Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) dilihat dari : a)Penyampaian LPJ Bendahara dan b) Penyelesaian Pagu Minus Belanja)

 

Terakhir pembahasan tentang Kartu Kredir Pemerintah, berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah, maka PMK ini akan mulai diberlakukan bulan Juli 2019, sehingga perlu disepakati oleh masing-masing Satker siapa saja yang akan diberi wewenang untuk memegang kartu kredit, berapa kartu kredit yang akan diajukan dan serta kapan proses pembuatan kartu kredit ini akan mulai dilakukan. Dengan diberlakukannya pemakaian Kartu Kredit Pemerintah maka besaran uang persediaan (UP) setiap satuan kerja 60 % dipakai untuk pembayaran tunai sedang yang 40% memakai Kartu Kredit pemerintah. Bagaiman kelancaran dan pemanfaatan penggunaan kartu kredit pemerintah bagi satuan kerja Dekonsentrasi... kita tunggu pelaksanaanya nanti.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 9.952
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.102.770