Detail Info Kegiatan


  • 29 Agustus 2024
  • 194
  • Info Kegiatan

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN MUTU FASYANKES LAINYA

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa upaya kesehatan dilakukan melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain puskesmas, klinik dan rumah sakit, terdapat fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi Laboratorium, Pelayanan Transfusi Darah, Klinik Utama dan Pengobatan Tradisional yang juga bagian tak terpisahkan dari upaya kesehatan. Pelayanan fasilitas kesehatan lainnya di Indonesia dapat diselenggarakan secara terintegrasi ataupun diselenggarakan secara mandiri dengan kemampuan yang berbeda-beda sesuai tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lainnya dapatdilakukan oleh pemerintah ataupun swasta. Disadari bahwa sampai saat ini kualitas pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya masih bervariasi. Pemantauan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan lainnya yang dilakukan secara internal maupun eksternal, serta kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman yang ada masih lemah. Namun demikian, seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Kesehatan, serta meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan, tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas tidak dapat dihindari. Saat ini, upaya penjaminan mutu dan pemberian pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat dilakukan melalui akreditasi. Dengan akreditasi diharapkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menunjukkan bukti kinerjanya telah melaksanakan pelayanan yang terbaik. Dari data Dinas Kesehatan DIY diperoleh informasi ada 1 (satu) Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (BLKK), 5 (lima) Laboratorium Kesehatan Daerah(Labkesda), 19 (sembilan belas) Laboratorium Klinik dan 6 (enam) Unit Transfusi Darah (UTD). Kementerian Kesehatan menargetkan seluruh Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi darah ( UTD ) terakreditasi di tahun 2024. Salah satu upaya untuk pemantauandan pembinaan mutu pelayanan dan pendampingan persiapan pelaksanaan akreditasi Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG serta penguatan peran Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pembinaan peningkatan mutu pelayanan Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG maka Dinas Kesehatan DIY akan melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Fasyankes Lainnya Di Kabupaten/Kota Dalam Peningkatan Mutu Dan Akreditasi. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 26.298
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.083.907