Detail Berita


  • 31 Mei 2022
  • 1.444
  • Berita

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Oleh Seksi Kes. Dasar, Rujukan dan Kes. Khusus

 Kegiatan  bank darah rumah sakit dan seri dengan UDD/UTD adalah untuk menunjang pelayanan di rumah sakit. BDRS adalah satu unit di rumah sakit yang wajib ada di setiap rumah sakit. Para Narasumber akan berceritera tentang layanan darah di rumah sakit terutama untuk layanan ibu dan anak karena angka kematiannya yang masih cukup tinggi. Dengan Covid-19 AKI meningkat tinggi sekali terlepas dari layanan darah,juga  akan menyampaikan review untuk me re fresh kembali demikian kata sambutan dari Kepala Bidang pelayanan Kesehatan drg yuli Kusumastuti, M.Kes dan membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis BDRS yang dilaksanakan secara Hybrid oleh Dinas Kesehatan DIY pada 23 Mei 2022 dengan peserta : Kabupaten Kota dan seluruh rumah asakit yang ada di DIY.

Tugas BDRS adalah :

  •  menerima darah yang sudah di uji saring oleh UTD;
  • menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
  • melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
  • melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
  •  menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
  • melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
  •  mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.

 

Demikian pentingnya unit layanan  BDRS yang harus ada di setiap rumah sakit guna  menunjang layanan yang ada di masing-masing rumah sakit, sehingga dapat memberikan pelayanan secara komplek pada semua pasien yang membutuhkan layanan darah di rumah sakit.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 7.477
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.057.703