Sosialisasi Standar Akreditasi dan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai salah satu
fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia dituntut untuk terus
meningkatkan kualitas mutu dan pelayanannya. Salah satu indicator bahwa rumah
sakit menerapkan mutu adalah dengan akreditasi. Standar akreditasi yang
digunakan saat ini adalah mengacu pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)
Edisi 1 yang berlaku sejak Januari tahun 2018.
Untuk memfasilitasi pelaksanaan
dan proses akreditasi rumah sakit di DIY, Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan Standar
Akreditasi dan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Sosialisasi tersebut
ditujukan bagi pengelola program mutu dan akreditasi di Kab/kota, dan rumah
sakit khususnya direktur dan koordinator akreditasinya. Acara berlangsung
selama 3 hari tanggal 28 sd 30 Maret 2019 di hotel Santika Yogyakarta. Hadir
sebagai nara sumber dari Sub Dit Akreditasi Fasyankes Rujukan Kemenkes RI dan
dari surveyor KARS.
Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan Dinkes DIY, drg Yuli Kusumastuti, M.Kes tersebut diikuti oleh 94
orang baik dari Dinas Kesehatan DIY, Dinkes Kab/kota dan perwakilan rumah sakit
yang akan melaksanakan akreditasi maupun reakreditasi tahun 2019. Dalam sambutannya Yuli Kusumastuti mewakili
Kepala Dinas Kesehatan DIY menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih ada
30 % rumah sakit di DIY belum terakreditasi. Oleh karena itu dituntut bahwa
rumah sakit tersebut harus bisa melaksanakan proses akreditasi pada tahun 2019
ini sebagai salah satu syarat untuk bekerja sama dengan BPJS.